Polres Garut Ungkap 20 Perkara dalam Dua Pekan, Puluhan Tersangka dan Ribuan Obat Terlarang Diamankan
GADA HUKUM.COM
GARUT – Jajaran Kepolisian Resor Garut kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu. Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 20 perkara dengan mengamankan 28 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Selasa (11/08/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., bersama sejumlah Pejabat Utama Polres Garut.
Dari 20 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika, satu perkara terkait psikotropika, sementara lima perkara lainnya merupakan tindak pidana di bidang kesehatan.
Sebanyak 28 tersangka yang diamankan terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Mereka masing-masing berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satres Narkoba yang dilakukan melalui serangkaian penyelidikan hingga tindakan penegakan hukum.
Menurutnya, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika sebanyak 60 butir/tablet, serta obat-obatan tertentu mencapai 9.897 butir/tablet.
Jumlah barang bukti tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius. Karena itu, Polres Garut memastikan langkah penindakan akan terus dilakukan terhadap jaringan maupun individu yang terlibat dalam peredaran barang terlarang.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat. Peran keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Polres Garut pun mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika diharapkan dapat terus diperkuat.
Red