Lebih dari 4.000 Botol Miras Disita dari Rumah Kontrakan di Cicantayan, Pengemudi Kijang Sempat Kabur
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Ribuan botol minuman keras (miras) ditemukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti, RT 02/01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan lebih dari 4.000 botol miras yang diduga disimpan untuk keperluan distribusi.
Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti saat Ketua RW 02, Ade Suherdi, sedang melakukan pendataan terhadap sejumlah rumah kontrakan di wilayahnya.
Menurut Ade, ketika dilakukan pengecekan, terdapat dua orang di dalam rumah yang mengaku bernama Rizki dan Saputra. Keduanya disebut berasal dari Kecamatan Caringin dan mengaku bekerja sebagai kurir.
Situasi kemudian berubah ketika sebuah mobil Toyota Kijang yang dikemudikan pria bernama Yunus datang ke lokasi. Kendaraan tersebut diduga membawa minuman keras yang akan disimpan di rumah kontrakan tersebut.
Kehadiran petugas diduga membuat pengemudi panik. Yunus kemudian menjalankan kendaraannya dan meninggalkan lokasi dengan kecepatan tinggi.
Petugas tidak tinggal diam. Kendaraan tersebut langsung dikejar hingga sekitar satu kilometer dari lokasi awal. Mobil Kijang akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penertiban dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lebih dari 4.000 botol minuman keras yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran miras.
Kabid Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan penyimpanan minuman keras tersebut.
Sementara itu, rumah yang menjadi lokasi penyimpanan diketahui merupakan milik Solehudin. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan tersebut telah disewa oleh seorang perempuan yang disebut bernama Ibu Ida selama kurang lebih lima bulan.
Petugas selanjutnya melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap barang bukti dan sejumlah pihak yang berada di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul serta peruntukan ribuan botol miras yang ditemukan.
Penemuan ribuan botol miras di tengah lingkungan permukiman tersebut turut menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sukabumi terus ditingkatkan, sehingga keberadaan tempat penyimpanan maupun distribusi miras tidak mengganggu ketenteraman dan keamanan lingkungan.
Red