H. Yovie Megananda Santosa: TIGA SURAT KEBERATAN DIABAIKAN, LELANG TETAP DIJALANKAN!
GADA HUKUM.COM
Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Belum Putus, Jangan Main-Main Dengan Hukum
BANDUNG, 18 AGUSTUS 2026 — Tiga surat keberatan resmi telah dikirimkan. Perkara Nomor 465/Pdt.G/2026/PN Bdg telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung. Namun PT Bank Danamon Indonesia Tbk tetap bersikeras melanjutkan proses lelang eksekusi hak tanggungan atas milik OS seolah-olah tidak ada sengketa yang sedang diperiksa oleh pengadilan. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum OS, menilai hal ini sebagai pengabaian terhadap proses hukum yang sah dan berpotensi merugikan pihak kSubstansial
Dua Perkara Sebelumnya Belum Pernah Diperiksa Secara Substansial
“Sudah tiga kali kami sampaikan keberatan secara tertulis. Tidak ada jawaban, tidak ada dialog. Yang ada justru percepatan lelang seolah-olah perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg itu tidak pernah ada. Ini bukan sikap lembaga keuangan yang profesional dan taat asas hukum,” tegas Yovie.
Ditekankan pula bahwa dua perkara sebelumnya belum pernah memeriksa substansi sengketa, sehingga belum ada putusan hakim yang menyatakan langkah eksekusi bank adalah sah dan beralasan. Dengan demikian, memaksakan lelang saat perkara baru masih berjalan dapat menjebak pembeli lelang dalam sengketa yang belum jelas penyelesaiannya.
Pihak Ketiga Berisiko Menjadi Korban Ketidakpastian Hukum
“Pihak ketiga yang membeli di lelang tidak tahu-menahu. Jika nanti ternyata eksekusi tidak sah, maka merekalah yang menjadi korban. Apakah itu yang diinginkan? Biarkan pengadilan memutuskan dalam perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg sebelum ada peralihan hak,” ujar Yovie.
(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS