Dana Desa Rp574 Juta Diduga Disalahgunakan, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi serta satu orang ahli untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembuatan dokumen tersebut, tersangka diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah uang ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain renovasi rumah pribadi serta pembayaran utang dan bunga pinjaman.
Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut diketahui tidak terlaksana.
Atas dugaan perbuatannya, Rino Nuramdani disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rino Nuramdani dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam bahan siaran pers yang diterima. Dalam dokumen tersebut disebutkan masa penahanan berlangsung mulai 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, sedangkan penetapan tersangka tercantum pada 18 Agustus 2026.
Atas adanya perbedaan tanggal tersebut, informasi mengenai waktu penahanan perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum dipublikasikan sebagai informasi final.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siaran pers ini menjadi bagian dari upaya penyuluhan hukum sekaligus pemenuhan transparansi dan keterbukaan informasi publik, dengan tetap mengedepankan prinsip kebenaran, keseimbangan pemberitaan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Reporter: Rzl