Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Dana Desa Rp574 Juta Diduga Disalahgunakan, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka

Dana Desa Rp574 Juta Diduga Disalahgunakan, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka

By admin
Agustus 18, 2026
0

GADA HUKUM.COM

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi serta satu orang ahli untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Rino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Dalam pembuatan dokumen tersebut, tersangka diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah uang ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain renovasi rumah pribadi serta pembayaran utang dan bunga pinjaman.

Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut diketahui tidak terlaksana.

Atas dugaan perbuatannya, Rino Nuramdani disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rino Nuramdani dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam bahan siaran pers yang diterima. Dalam dokumen tersebut disebutkan masa penahanan berlangsung mulai 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, sedangkan penetapan tersangka tercantum pada 18 Agustus 2026.

Atas adanya perbedaan tanggal tersebut, informasi mengenai waktu penahanan perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum dipublikasikan sebagai informasi final.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siaran pers ini menjadi bagian dari upaya penyuluhan hukum sekaligus pemenuhan transparansi dan keterbukaan informasi publik, dengan tetap mengedepankan prinsip kebenaran, keseimbangan pemberitaan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Reporter: Rzl

Tags:

Desa CihelangtonggohKejari kabupaten SukabumiKorupsi
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

H. Yovie Megananda Santosa: TIGA SURAT KEBERATAN DIABAIKAN, LELANG TETAP DIJALANKAN!

Next

Khidmat dan Meriah, Pos Kotis Satgas Yonarmed 13/Nanggala Ikuti Rangkaian Upacara HUT Ke-81 RI hingga Penurunan Bendera di PLBN Badau

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
    oleh admin
    Agustus 31, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme