Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jatinangor-Tanjungsari, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
GADA HUKUM.COM
SUMEDANG — Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Jatinangor-Tanjungsari KM 23, Kabupaten Sumedang, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 09.10 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, tiga kendaraan yang terlibat yakni Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1347 PX, sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi D 5262 ABD, serta Honda City dengan nomor polisi Z 1167 BF.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, dua orang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tanjungsari untuk mendapatkan penanganan medis.
Petugas dari Polsek Tanjungsari, Polres Sumedang, telah berada di lokasi untuk menangani kecelakaan sekaligus melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Akibat kecelakaan tersebut, kemacetan panjang terjadi hingga mencapai sekitar enam kilometer. Antrean kendaraan dilaporkan mengular mulai dari wilayah Jatinangor hingga kawasan Pom Bensin Tanjungsari.
Jalur Jatinangor-Tanjungsari sendiri dikenal memiliki sejumlah titik yang rawan kecelakaan. Kondisi geografis jalan yang berada di kawasan berbukit, disertai tikungan tajam, tanjakan dan turunan, menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian.
Selain itu, minimnya penerangan jalan dan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik turut menjadi perhatian, terlebih volume kendaraan yang melintas di jalur tersebut cukup tinggi. Berbagai jenis kendaraan, mulai dari truk bertonase besar, bus hingga kendaraan pribadi, setiap hari menggunakan jalur tersebut.
Jalan Jatinangor-Tanjungsari juga menjadi salah satu jalur penghubung penting antara wilayah Bandung, Sumedang hingga menuju Cirebon. Kondisi permukiman warga yang cukup padat di sepanjang jalur tersebut juga membuat aktivitas lalu lintas semakin kompleks.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat meningkatkan aspek keselamatan di jalur tersebut, antara lain dengan menambah rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan serta menghadirkan pos pengamanan atau pos lalu lintas di titik-titik yang dianggap rawan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengantisipasi terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.
Reporter: Pv Isep