BANTAHAN KERAS ATAS HAK JAWAB K.P. — LAPORAN DI POLRESTA BANYUWANGI TERBUKTI ADA DAN TERCATAT, JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ALASAN “TIDAK BISA INTERVENSI”

Dr. Teguh Suharto Utomo: Olivia Irawan dan Herlambang Tidak Akan Diam, Siap Melawan Secara Hukum — Setiap Laporan Punya Konsekuensi, Harus Siap Dipertanggungjawabkan!
BANYUWANGI, 25 AGUSTUS 2026 — Pernyataan yang disampaikan K.P. dalam hak jawabnya yang dimuat di media online pada 25 Agustus 2026 dinilai memutarbalikkan fakta. Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., secara tegas membantah narasi yang dibangun, menegaskan bahwa laporan yang dimaksud bukan sekadar opini, melainkan dokumen resmi yang tercatat di Polresta Banyuwangi.
Faktanya, terdapat laporan resmi dengan nomor LP: SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tertanggal 8 Mei 2023 yang berkaitan dengan Olivia Irawan dan Herlambang. Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa peristiwa tersebut pernah terjadi dan telah diproses oleh pihak kepolisian.
“Kami tidak pernah mempersoalkan hak seseorang untuk melapor. Setiap warga negara memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun setiap tindakan hukum juga memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan substansi laporan tersebut,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
JANGAN MEMUTARBALIKKAN FAKTA HUKUM
Dr. Teguh menegaskan bahwa ketika sebuah laporan telah diperiksa aparat penegak hukum dan tidak berlanjut ke penyidikan, fakta tersebut tetap menjadi bagian dari perjalanan hukum yang tidak dapat dihapus hanya melalui klarifikasi atau hak jawab di media. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak hukum untuk membela diri dan mengambil langkah hukum apabila dirugikan.
Apalagi perkara perdata antara para pihak telah melalui proses panjang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Gugatan berikutnya yang diajukan K.P. juga telah ditolak hingga tingkat kasasi dengan asas nebis in idem.
ALASAN “TIDAK BISA INTERVENSI” DINILAI MENGELAK
Pernyataan bahwa Olivia Irawan dan Herlambang “tidak dapat melakukan intervensi” terhadap laporan yang dibuat justru dinilai sebagai bentuk pengalihan isu. Yang diminta bukanlah mengintervensi proses hukum, melainkan menghadapi proses tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Jangan mencampuradukkan antara mengintervensi proses hukum dengan menggunakan hak untuk membela diri. Itu dua hal yang berbeda. Polisi yang menentukan, bukan pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” jelas Dr. Teguh.
HAK MELAPOR BUKAN KEKABALAN HUKUM
Dr. Teguh mengingatkan bahwa hak untuk melapor memang dilindungi hukum, namun bukan berarti kebal dari tanggung jawab. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan berhak mengambil langkah hukum balik.
“Anda berhak melapor. Kami juga berhak membela diri. Anda berhak menggunakan jalur hukum. Kami juga berhak menggunakan jalur hukum. Tidak boleh ada standar ganda,” tegasnya.
Sengketa hukum juga tidak boleh diseret hingga menekan pihak keluarga yang tidak berkaitan langsung, termasuk anak-anak dari Olivia Irawan dan Herlambang.
OLIVIA IRAWAN DAN HERLAMBANG SIAP MELAWAN
Sebagai kuasa hukum, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa kliennya tidak akan bersembunyi dan tidak akan menggunakan tekanan di luar mekanisme hukum. Semua akan dihadapi melalui jalur hukum yang sah.
“Jangan hanya berani melapor, tetapi harus siap mempertanggungjawabkan. Setiap laporan punya konsekuensi, setiap pernyataan punya dampak. Jangan lempar batu sembunyi tangan,” ujar Dr. Teguh.
Olivia Irawan dan Herlambang siap membuktikan semuanya di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan. Jika memang merasa benar, mari buktikan melalui jalur hukum. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan klien kami, maka langkah hukum balik pasti akan ditempuh.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.
Kuasa Hukum Olivia Irawan dan Herlambang
TSR Law Firm