Ratusan Butir Obat Keras Diamankan dari Pria di Malangbong Garut
GADA HUKUM.COM
GARUT — Unit Reskrim Polsek Malangbong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial JK (23), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT), Sabtu (19/9/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras dan obat keras tertentu di wilayah Malangbong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Malangbong melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tertentu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 62 butir obat keras tertentu jenis Tramadol, 160 butir obat jenis Heximer, serta dua botol minuman keras jenis ciu.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu berawal dari laporan atau informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan sejumlah obat keras tertentu yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Suarna saat ditemui awak media.
Selanjutnya, JK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Malangbong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Malangbong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras tertentu, minuman keras, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya bersama dalam mencegah peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Redd