Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
GADA HUKUM.COM
KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Kampar. Sementara korban berinisial S (15), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial G (43) ke Polres Kampar pada 6 Agustus 2026. Hal itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari kakak kandung korban bahwa korban mengalami perundungan dari teman-temannya di sekolah hingga tidak mau bersekolah.
Orang tua korban kemudian menanyakan alasan korban enggan masuk sekolah. Saat itulah korban menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput oleh R dari rumah temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, untuk menuju Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Setibanya di tempat tinggal pelaku, R diduga membujuk dan merayu korban. Setelah sempat menolak, korban kemudian mengikuti ajakan pelaku hingga terjadi hubungan badan sebanyak tiga kali, sebagaimana keterangan yang disampaikan korban kepada orang tuanya.
“Usai mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Hingga pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Kampar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan R tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita amankan di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar dan selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena perkara ini melibatkan anak sebagai korban dan terduga pelaku, proses penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.
Redd