Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Hukum/Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

By admin
September 19, 2026
0

GADA HUKUM.COM

KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Kampar. Sementara korban berinisial S (15), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial G (43) ke Polres Kampar pada 6 Agustus 2026. Hal itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari kakak kandung korban bahwa korban mengalami perundungan dari teman-temannya di sekolah hingga tidak mau bersekolah.

Orang tua korban kemudian menanyakan alasan korban enggan masuk sekolah. Saat itulah korban menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput oleh R dari rumah temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, untuk menuju Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Setibanya di tempat tinggal pelaku, R diduga membujuk dan merayu korban. Setelah sempat menolak, korban kemudian mengikuti ajakan pelaku hingga terjadi hubungan badan sebanyak tiga kali, sebagaimana keterangan yang disampaikan korban kepada orang tuanya.

“Usai mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ungkap AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Hingga pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Kampar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan R tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita amankan di salah satu bengkel di Kecamatan Kampar dan selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena perkara ini melibatkan anak sebagai korban dan terduga pelaku, proses penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Redd

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan dari Pria di Malangbong Garut

Next

Pemkab Sukabumi Percepat Perbaikan Hunian, 371 Rutilahu Ditangani dan 1.523 Unit Dapat BSPS

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Sungai Cicatih Dibersihkan, SUPA dan BOOGIE Dorong Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
    oleh admin
    September 27, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme