Mbah Rono Soroti Tata Ruang Hadapi Ancaman Megathrust: Jangan Abaikan Peta Risiko Bencana
GADA HUKUM.COM
JAKARTA, 23 SEPTEMBER 2026 — Ancaman gempa bumi berkekuatan besar dari zona megathrust di Indonesia kembali menjadi perhatian. Pemerhati Mitigasi Bencana Geologi, Dr. Ir. Surono, DEA., IPU., atau yang akrab disapa Mbah Rono, menilai langkah mitigasi tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur maupun perubahan struktur kelembagaan.
Menurutnya, salah satu kunci utama dalam menghadapi potensi bencana tersebut adalah konsistensi pemerintah dalam menerapkan penataan ruang berbasis peta risiko bencana.
Hal itu disampaikan Mbah Rono saat menjadi narasumber dalam Podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya. Ia menjelaskan bahwa keberadaan 13 zona megathrust di Indonesia merupakan bagian dari kondisi geologi yang telah berlangsung jauh sebelum peradaban modern berkembang.
Di sisi lain, aktivitas tektonik tersebut juga memiliki kaitan dengan terbentuknya berbagai sumber daya alam, termasuk minyak, gas bumi, dan mineral.
“Megathrust itu keniscayaan. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah daerah menggunakan peta rawan bencana gempa bumi dan tsunami yang sudah dibuat para ahli sebagai landasan utama penataan ruang wilayah,” ujar Mbah Rono.
Pembangunan di Kawasan Rawan Perlu Dikendalikan
Mantan Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi tersebut menyoroti masih adanya pembangunan permukiman maupun infrastruktur di kawasan yang memiliki potensi bahaya bencana.
Menurutnya, keberadaan infrastruktur seperti jalan dan jalur evakuasi tidak akan maksimal apabila perkembangan permukiman tidak dikendalikan berdasarkan tingkat kerawanan wilayah.
Terlebih bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir, waktu untuk melakukan evakuasi setelah gempa yang berpotensi memicu tsunami sangat terbatas.
“Sehebat apa pun infrastruktur jalan tol atau jalur evakuasi yang dibangun, tidak akan efektif jika pemukiman tetap dibiarkan tumbuh subur di kawasan rawan bencana. Kunci utamanya adalah pengendalian tata ruang,” tegas Anggota Dewan Energi Nasional tersebut.
Perkuat Keahlian, Teknologi, dan Pemahaman Pemerintah Daerah
Menanggapi wacana penggabungan BMKG, PVMBG, dan BNPB dalam satu kementerian, Mbah Rono menilai pembenahan struktur birokrasi perlu dibarengi dengan penguatan substansi keahlian kebencanaan.
Ia menyebut setidaknya terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian, yakni peningkatan jumlah tenaga ahli kebumian, penguatan sistem pemantauan, serta peningkatan pemahaman pemerintah daerah terhadap prosedur penanganan bencana.
Pertama, pemerintah perlu memperbanyak tenaga ahli vulkanologi dan geologi yang memahami karakteristik wilayah Indonesia.
Kedua, sistem pemantauan perlu terus diperkuat melalui pengembangan dan penambahan peralatan teknologi, termasuk mendorong kemampuan produksi peralatan pemantauan di dalam negeri.
Ketiga, pemerintah daerah harus mendapatkan edukasi yang memadai mengenai prosedur tetap kebencanaan sehingga mampu mengambil keputusan secara cepat ketika kondisi darurat terjadi.
Data Geologi Harus Menjadi Dasar Kebijakan
Mbah Rono juga mengingatkan bahwa besarnya dampak bencana tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan fenomena alam. Kerugian dan korban dapat semakin besar ketika faktor manusia, terutama kelalaian dalam mengantisipasi risiko, tidak diperhitungkan.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menjadikan data dan kajian geologi sebagai dasar dalam mengambil kebijakan pembangunan serta perlindungan masyarakat.
“Bencana itu sering kali dikaitkan dengan dampak kerugian ekonomi dan korban jiwa yang timbul akibat ulah manusia yang abai. Tugas pemerintah daerah bukan bersikap reaktif saat kejadian, melainkan menggunakan data geologi untuk melindungi keselamatan masyarakat dalam jangka panjang,” pungkasnya.
(EdShareOn/Admin)