Polsek Siak Hulu Amankan Pria 31 Tahun, Diduga Larikan dan Cabuli Pelajar SMP
GADA HUKUM.COM
SIAK HULU — Polsek Siak Hulu mengamankan seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga melarikan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun selama sepekan.
Korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP tersebut diduga turut menjadi korban pencabulan selama berada bersama pelaku di Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, peristiwa tersebut diketahui keluarga korban setelah korban tidak diketahui keberadaannya.
“Kejadian ini diketahui orang tua korban T (46) pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Selama sepekan korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Tambang dan di sana pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kompol Deni.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika ayah korban melihat L masih berada di sekitar rumah tetangganya dengan mengenakan seragam sekolah lengkap dan membawa tas.
Tak lama kemudian, kakak korban melihat L pergi menggunakan sepeda motor jenis Vixion bersama RI.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung berusaha mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada sejumlah tetangga dan teman korban. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Setelah dilakukan pencarian selama sekitar satu pekan, tepatnya Kamis (17/9/2026), paman korban berinisial S mendapat informasi mengenai keberadaan korban.
“Keluarga korban kemudian menuju Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah,” jelas Kompol Deni.
Setelah korban berada di rumah, keluarga mendapatkan keterangan bahwa korban diduga mengalami pencabulan selama berada bersama pelaku. Polisi menyebut korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaan mereka kepada orang lain.
“Korban mengaku mengalami pencabulan sebanyak 24 kali selama delapan hari. Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak memberitahukan keberadaan mereka, dengan ancaman akan menyebarluaskan video pribadi mereka,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Siak Hulu untuk diproses secara hukum.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kapolsek.
Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dilakukan, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu memperoleh informasi mengenai keberadaan RI.
Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Siak Hulu guna menjalani pemeriksaan.
“Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polsek Siak Hulu,” kata Kompol Deni.
Dalam pemeriksaan awal, RI disebut mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut masih berjalan,” tegas Kompol Deni.
Redd