Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Hukum/Polsek Siak Hulu Amankan Pria 31 Tahun, Diduga Larikan dan Cabuli Pelajar SMP

Polsek Siak Hulu Amankan Pria 31 Tahun, Diduga Larikan dan Cabuli Pelajar SMP

By admin
September 24, 2026
0

GADA HUKUM.COM

SIAK HULU — Polsek Siak Hulu mengamankan seorang pria berinisial RI (31), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga melarikan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun selama sepekan.

Korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP tersebut diduga turut menjadi korban pencabulan selama berada bersama pelaku di Kecamatan Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, peristiwa tersebut diketahui keluarga korban setelah korban tidak diketahui keberadaannya.

“Kejadian ini diketahui orang tua korban T (46) pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Selama sepekan korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Tambang dan di sana pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kompol Deni.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika ayah korban melihat L masih berada di sekitar rumah tetangganya dengan mengenakan seragam sekolah lengkap dan membawa tas.

Tak lama kemudian, kakak korban melihat L pergi menggunakan sepeda motor jenis Vixion bersama RI.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban langsung berusaha mencari keberadaan anaknya dengan menanyakan kepada sejumlah tetangga dan teman korban. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Setelah dilakukan pencarian selama sekitar satu pekan, tepatnya Kamis (17/9/2026), paman korban berinisial S mendapat informasi mengenai keberadaan korban.

“Keluarga korban kemudian menuju Kecamatan Tambang untuk menjemput korban dan membawanya pulang ke rumah,” jelas Kompol Deni.

Setelah korban berada di rumah, keluarga mendapatkan keterangan bahwa korban diduga mengalami pencabulan selama berada bersama pelaku. Polisi menyebut korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak memberitahukan keberadaan mereka kepada orang lain.

“Korban mengaku mengalami pencabulan sebanyak 24 kali selama delapan hari. Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak memberitahukan keberadaan mereka, dengan ancaman akan menyebarluaskan video pribadi mereka,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Siak Hulu untuk diproses secara hukum.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kapolsek.

Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dilakukan, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu memperoleh informasi mengenai keberadaan RI.

Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Siak Hulu guna menjalani pemeriksaan.

“Tim Opsnal Reskrim langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polsek Siak Hulu,” kata Kompol Deni.

Dalam pemeriksaan awal, RI disebut mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut masih berjalan,” tegas Kompol Deni.

Redd

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Mbah Rono Soroti Tata Ruang Hadapi Ancaman Megathrust: Jangan Abaikan Peta Risiko Bencana

Next

Apel Siaga Hari Pramuka ke-65 Digelar di Perkemahan Gunung Setawar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Sungai Cicatih Dibersihkan, SUPA dan BOOGIE Dorong Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
    oleh admin
    September 27, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme