TW Law Office & Partner Kawal Perkembangan Perkara Pembunuhan di Polres Metro Tangerang Kota
GADA HUKUM.COM
TANGERANG — TW Law Office & Partner kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang saat ini tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Sebagai bagian dari upaya pengawalan proses hukum, tim TW Law Office & Partner turun langsung ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (6/10/2026), untuk melakukan koordinasi sekaligus menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada pihak terkait.
Tim hukum yang hadir terdiri dari Adv. Trisna Wahyuna, S.H., CMD.F., CLA, Adv. Wahyudi, S.H., dan Adv. Erwin, S.H.
Kedatangan tim tersebut merupakan bagian dari langkah pendampingan dan pengawalan hukum terhadap kepentingan keluarga korban. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses penanganan perkara, termasuk tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
Kawal Proses Hukum Secara Profesional
TW Law Office & Partner menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, sebagai kuasa hukum keluarga korban, pihaknya berkepentingan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Kami turun langsung ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Kami menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami berkewajiban mengawal dan memastikan kepentingan hukum keluarga korban tetap terlindungi,” ujar Trisna Wahyuna, S.H., CMD.F., CLA.»
Menurutnya, pendampingan hukum akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta mengikuti setiap perkembangan perkara. Termasuk apabila terdapat perkembangan penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
TW Law Office & Partner menyatakan komitmennya untuk tetap mendampingi keluarga korban hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak keluarga korban tetap mendapatkan perlindungan hukum selama proses perkara berlangsung.
TW Law Office & Partner
Trisna Wahyuna, S.H., CMD.F., CLA
Wahyudi, S.H.
Erwin, S.H.
Kawal Perkara • Lindungi Hak Korban • Tegakkan Keadilan
Redaksi