Herdi S: Korupsi Bukan Hanya Soal Uang, tetapi Pengkhianatan Kepercayaan Publik
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Koordinator Aliansi Rakyat Miskin Sukabumi (ALARM), Herdi S, menilai korupsi bukan hanya pencurian uang negara, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Menurut Herdi, korupsi terjadi ketika kewenangan yang dipercayakan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Karena itu, persoalan korupsi perlu dilihat dari penggunaan kewenangan, transparansi pengambilan keputusan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat publik.
“Korupsi bukan hanya tentang berapa banyak uang negara yang hilang, tetapi juga bagaimana kekuasaan digunakan dan siapa yang diuntungkan dari keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Risiko korupsi meningkat ketika kekuasaan dan keleluasaan mengambil keputusan tidak diimbangi pertanggungjawaban yang memadai.
Herdi menegaskan, dugaan korupsi tetap harus dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Setiap perkara, kata dia, harus diuji berdasarkan unsur pasal, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Selain penindakan, pemberantasan korupsi memerlukan keterbukaan informasi, pengawasan independen, integritas aparatur, serta pelibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan publik.
Menurut Herdi, transparansi dan akuntabilitas penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Redaksi