Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Hukum/Remaja Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Hingga Lima Pria Sehari

Remaja Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Hingga Lima Pria Sehari

By admin
Oktober 23, 2026
0

GADA HUKUM.COM

SUKABUMI, JAWA BARAT — Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan pengasuh anak di Bekasi, tetapi justru diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan melayani tiga hingga lima pria setiap hari.

Kasus tersebut bermula ketika korban, yang sudah tidak melanjutkan sekolah sejak duduk di bangku SMP, mendapat tawaran pekerjaan dari seorang perempuan berinisial Ilmi pada 17 Agustus 2026. Korban dijanjikan gaji sebesar Rp6 juta per bulan, bahkan disebut-sebut bisa meningkat hingga Rp15 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian meminta izin kepada orang tuanya untuk berangkat bekerja ke Bekasi. Namun, setibanya di kawasan Pedurenan, Bekasi, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan harapannya.

“Saya datangnya malam. Di sana (kontrakan) ada beberapa orang, termasuk Sandi,” ungkap korban kepada awak media di ruang Reskrim Polres Sukabumi, Kamis (22/10/2026).

Menurut pengakuan korban, seorang pria bernama Sandi kemudian diduga menjadi pihak yang mengatur aktivitasnya. Pada malam pertama kedatangannya, korban diminta melayani seorang pria di hotel. Ia mengaku menolak karena tidak pernah menyepakati pekerjaan tersebut.

Meski menolak, korban mengaku tetap dibawa ke hotel dan mengalami tekanan. Ia bahkan menangis karena tidak bersedia melakukan pekerjaan yang dipaksakan kepadanya.

“Saya menangis, menolak, tapi terus dipaksa,” tuturnya.

Korban menyebut transaksi dengan pria pertama tersebut mencapai Rp900.000. Namun, uang itu menurut pengakuannya langsung diambil oleh Sandi.

“Uangnya langsung diambil sama dia (Sandi),” jelasnya.

Selama berada di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa melayani tiga hingga lima pria setiap hari. Bahkan, ia menyebut tetap harus menjalankan aktivitas tersebut meskipun sedang sakit.

“Kadang lima, kadang empat, kadang tiga,” katanya.

Berhasil Keluar Berkat Bantuan Warga

Korban akhirnya berhasil keluar dari situasi yang dialaminya setelah mendapat bantuan dari seorang perempuan yang dikenalnya di sekitar kontrakan dan warga setempat.

Saat itu, korban menyampaikan keinginannya untuk meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke Sukabumi. Perempuan yang dikenalnya kemudian meminta bantuan warga sekitar.

Warga selanjutnya mendatangi kontrakan hingga korban akhirnya bisa keluar dari lokasi tersebut dan kembali ke Sukabumi.

Di sisi lain, korban mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi bersekolah setelah mengalami perundungan saat duduk di kelas II SMP. Setelah putus sekolah, ia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sebelum akhirnya menerima tawaran pekerjaan di Bekasi.

“Di rumah saja. Jadi, ketika ada tawaran itu, tertarik, akhirnya berangkat,” ujarnya.

Setelah kembali ke Sukabumi, korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Polres Sukabumi Lakukan Penyelidikan

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.

Menurut Dudi, penyidik masih melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami dugaan TPPO tersebut.

“Sudah, korban sudah membuat laporan. Kami masih melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan sejumlah pihak,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Hingga berita ini disusun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Identitas dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat masih perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Redaksi

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Herdi S: Korupsi Bukan Hanya Soal Uang, tetapi Pengkhianatan Kepercayaan Publik

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Remaja Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Hingga Lima Pria Sehari
    oleh admin
    Oktober 23, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme