Remaja Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Hingga Lima Pria Sehari
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI, JAWA BARAT — Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan pengasuh anak di Bekasi, tetapi justru diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan melayani tiga hingga lima pria setiap hari.
Kasus tersebut bermula ketika korban, yang sudah tidak melanjutkan sekolah sejak duduk di bangku SMP, mendapat tawaran pekerjaan dari seorang perempuan berinisial Ilmi pada 17 Agustus 2026. Korban dijanjikan gaji sebesar Rp6 juta per bulan, bahkan disebut-sebut bisa meningkat hingga Rp15 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian meminta izin kepada orang tuanya untuk berangkat bekerja ke Bekasi. Namun, setibanya di kawasan Pedurenan, Bekasi, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan harapannya.
“Saya datangnya malam. Di sana (kontrakan) ada beberapa orang, termasuk Sandi,” ungkap korban kepada awak media di ruang Reskrim Polres Sukabumi, Kamis (22/10/2026).
Menurut pengakuan korban, seorang pria bernama Sandi kemudian diduga menjadi pihak yang mengatur aktivitasnya. Pada malam pertama kedatangannya, korban diminta melayani seorang pria di hotel. Ia mengaku menolak karena tidak pernah menyepakati pekerjaan tersebut.
Meski menolak, korban mengaku tetap dibawa ke hotel dan mengalami tekanan. Ia bahkan menangis karena tidak bersedia melakukan pekerjaan yang dipaksakan kepadanya.
“Saya menangis, menolak, tapi terus dipaksa,” tuturnya.
Korban menyebut transaksi dengan pria pertama tersebut mencapai Rp900.000. Namun, uang itu menurut pengakuannya langsung diambil oleh Sandi.
“Uangnya langsung diambil sama dia (Sandi),” jelasnya.
Selama berada di lokasi tersebut, korban mengaku dipaksa melayani tiga hingga lima pria setiap hari. Bahkan, ia menyebut tetap harus menjalankan aktivitas tersebut meskipun sedang sakit.
“Kadang lima, kadang empat, kadang tiga,” katanya.
Berhasil Keluar Berkat Bantuan Warga
Korban akhirnya berhasil keluar dari situasi yang dialaminya setelah mendapat bantuan dari seorang perempuan yang dikenalnya di sekitar kontrakan dan warga setempat.
Saat itu, korban menyampaikan keinginannya untuk meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke Sukabumi. Perempuan yang dikenalnya kemudian meminta bantuan warga sekitar.
Warga selanjutnya mendatangi kontrakan hingga korban akhirnya bisa keluar dari lokasi tersebut dan kembali ke Sukabumi.
Di sisi lain, korban mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi bersekolah setelah mengalami perundungan saat duduk di kelas II SMP. Setelah putus sekolah, ia lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sebelum akhirnya menerima tawaran pekerjaan di Bekasi.
“Di rumah saja. Jadi, ketika ada tawaran itu, tertarik, akhirnya berangkat,” ujarnya.
Setelah kembali ke Sukabumi, korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Polres Sukabumi Lakukan Penyelidikan
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.
Menurut Dudi, penyidik masih melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami dugaan TPPO tersebut.
“Sudah, korban sudah membuat laporan. Kami masih melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan sejumlah pihak,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Hingga berita ini disusun, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Identitas dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat masih perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Redaksi