Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis

Analisis hukum dan etika: menyampaikan pendapat adalah hak, namun tetap terikat koridor hukum yang berlaku
SURABAYA, 30 MEI 2026 – Kemajuan teknologi membuka ruang luas bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat, gagasan, maupun karya secara bebas dan cepat. Namun, kemudahan ini sering disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas, seolah apa pun yang disampaikan di media sosial tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI menyajikan kajian yang membedakan secara jelas antara bentuk ekspresi yang dilindungi hukum dengan tindakan yang memiliki konsekuensi pidana. Beliau menegaskan: kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya tetap dibatasi demi melindungi hak orang lain dan ketertiban umum.
Ekspresi yang Dilindungi Hukum
Tidak semua bentuk penyampaian informasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berikut adalah bentuk-bentuk ekspresi yang sah dan dilindungi peraturan perundang-undangan:
– Penyampaian pendapat pribadi – Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, setiap warga negara berhak berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas.
– Kritik terhadap kebijakan publik – Diperbolehkan sepanjang disampaikan secara objektif, beralasan, dan bertujuan perbaikan, sesuai prinsip negara hukum demokrasi.
– Penyampaian keluhan dan aspirasi – Diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, sebagai wujud partisipasi warga negara dalam kehidupan bernegara.
– Karya satir atau sindiran – Dilindungi sebagai bagian dari kebebasan seni dan budaya berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, selama tidak ditujukan khusus untuk menyerang kehormatan pribadi.
– Tindakan pembelaan diri – Mendapat perlindungan hukum sesuai Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
– Penyebaran informasi pendidikan, ilmiah, seni, dan budaya – Diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, sebagai hak mengembangkan diri dan memanfaatkan ilmu pengetahuan serta teknologi.
“Selama isi yang disampaikan tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak lain, maka aktivitas tersebut merupakan hak sah yang dilindungi negara,” urainya.
Batasan yang Harus Dipatuhi
Di sisi lain, terdapat batasan tegas yang telah diatur dalam peraturan terbaru. Jika konten yang disebarkan memenuhi unsur berikut, maka dapat dikenakan sanksi pidana:
– Tuduhan tanpa bukti atau pencemaran nama baik – Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) jo. Pasal 433 dan 434 KUHP Baru.
– Ujaran kebencian, diskriminasi, atau permusuhan – Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 jo. Pasal 242 dan 243 KUHP Baru.
– Penyebaran data pribadi tanpa izin – Dilarang tegas melalui Pasal 26 UU ITE 2024 serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
– Ujaran atau tindakan mengancam keselamatan orang lain – Diatur dalam Pasal 29 UU ITE 2024 jo. Pasal 300 KUHP Baru.
– Pemerasan atau tekanan psikologis – Berdasarkan Pasal 30 UU ITE 2024 jo. Pasal 389 KUHP Baru.
– Penyebaran materi pribadi atau yang bersifat intim – Dilarang menurut Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024.
– Informasi yang mempromosikan tindakan ilegal – Diatur dalam Pasal 32 UU ITE 2024 serta UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perjudian.
– Berita bohong atau informasi tidak benar – Dikenakan sanksi sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024.
“Ketentuan ini dibuat bukan untuk membungkam pendapat, melainkan menjaga keseimbangan. Prinsip dasarnya sederhana: hak kita berhenti di tempat hak orang lain mulai,” tegasnya.
Tanggung Jawab Etika dan Sosial
Di bagian akhir kajiannya, Dr. Teguh mengingatkan bahwa ruang digital adalah bagian dari ruang publik. Oleh karena itu, setiap orang harus menyadari bahwa kebebasan yang dimiliki harus disertai tanggung jawab.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas melakukan apa saja. Setiap tulisan, gambar, atau informasi yang kita sebarkan pasti memiliki dampak dan konsekuensi. Maka dari itu, biasakan berpikir kritis, cek kebenaran, dan periksa dasar hukum sebelum membagikan sesuatu. Agar kita tidak hanya berhak berbicara, tapi juga bertanggung jawab atas apa yang kita ucapkan,” tutupnya.
(Redaksi)