Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Ungkap Kasus Kekerasan dan Jaringan Oplosan Gas, Waketum PPRI Minta Polres Metro Bekasi Tak Berpihak

Ungkap Kasus Kekerasan dan Jaringan Oplosan Gas, Waketum PPRI Minta Polres Metro Bekasi Tak Berpihak

By admin
Mei 30, 2026
0

BEKASI, 30 MEI 2026 – Kasus tindak pidana berupa penganiayaan, pengeroyokan, hingga penculikan yang menimpa wartawan media Buser86.id pada tanggal 21 April 2026 di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hingga kurun waktu lebih dari satu bulan pasca kejadian belum menunjukkan perkembangan signifikan atau titik terang dari sisi penanganan hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan korban, para pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang menjalankan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi, yang hingga saat ini masih beroperasi dan bergerak bebas tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang tegas. Korban telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor registrasi laporan LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi lambatnya progres penanganan kasus tersebut, Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) sekaligus Pemimpin Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, menyampaikan desakan resmi agar aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan tidak terpengaruh kepentingan pihak manapun.

Latar Belakang dan Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula saat wartawan yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas jurnalistik berupa peliputan dan penelusuran fakta terkait dugaan penyalahgunaan serta pengoplosan gas LPG subsidi. Praktik tersebut diketahui merugikan keuangan negara dan mengancam kepentingan masyarakat luas. Pada saat menjalankan fungsinya, korban dihadang, kemudian mengalami penganiayaan, pengeroyokan, hingga tindakan penculikan yang dilakukan secara terencana oleh sekelompok orang.

Tindakan kekerasan tersebut diduga merupakan bentuk respons serta upaya sistematis untuk menghentikan pengungkapan fakta, sehingga berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik yang diemban oleh lembaga pers.

Desakan Penegakan Hukum yang Objektif dan Adil

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (30/5/2026), Abdul Hamid yang juga tercatat sebagai pengurus dalam organisasi pers SMSI dan Feradi WPI, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dikategorikan semata-mata sebagai konflik antarindividu atau tindak kekerasan biasa, melainkan memiliki konteks yang lebih luas dan strategis.

“Kami meminta dan mendesak pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan terhadap para pekerja, pemilik usaha, maupun seluruh elemen kelompok yang terbukti secara hukum melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan kami. Kasus ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi konstitusi, serta berkaitan erat dengan praktik kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Oleh karena itu, penanganannya harus transparan, adil, dan tidak boleh ada unsur keberpihakan,” ujar Hamid secara tegas.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas laporan dengan bukti-bukti otentik berupa dokumentasi visual, rekaman audio, serta keterangan saksi-saksi yang memenuhi syarat formil dan materiil hukum.

“Seluruh bukti pendukung telah kami serahkan secara lengkap kepada penyidik. Mengingat perbuatan yang dilakukan merupakan delik umum yang dapat diproses langsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka seharusnya tindakan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara cepat dan pasti. Namun realitas yang terjadi menunjukkan sebaliknya; hal ini menimbulkan pertanyaan publik serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi kepolisian,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana

Secara yuridis normatif, praktik penyalahgunaan, pengoplosan, serta penyelewengan terhadap gas LPG bersubsidi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami penyempurnaan melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang atau kelompok yang terbukti melakukan penyalahgunaan komoditas strategis berupa gas LPG subsidi terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda administratif maupun pidana paling tinggi mencapai Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tuntutan Keadilan dan Marwah Penegakan Hukum

Menutup pernyataannya, Abdul Hamid menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai prinsip supremasi hukum dan keadilan tanpa diskriminasi.

“Kami menuntut agar proses hukum berjalan seadil-adilnya, sesuai fakta dan aturan yang berlaku. Jangan sampai marwah, wibawa, serta kredibilitas profesi penegak hukum ternoda akibat adanya kepentingan pribadi atau golongan. Penegakan hukum harus dijalankan demi tegaknya kebenaran, keadilan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan fungsi sosialnya,” pungkas Hamid.

 

(Redaksi)

 

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis

Next

Tenggelam Saat Bermain dan Berenang Bersama Teman, Remaja Berusia 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Desa Segati

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • PT. Eka Cakra Prasetya: Siap Dukung Pertumbuhan Industri Logistik Nasional  
    oleh admin
    Juni 1, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Ungkap Kasus Kekerasan dan Jaringan Oplosan Gas, Waketum PPRI Minta Polres Metro Bekasi Tak Berpihak
    BEKASI, 30 MEI 2026 – Kasus tindak pidana berupa penganiayaan,… Baca Selengkapnya: Ungkap Kasus Kekerasan dan Jaringan Oplosan Gas, Waketum PPRI Minta Polres Metro Bekasi Tak Berpihak
  • Travel to Make Your Child Happy
    Life is often defined by big milestones, but the real… Baca Selengkapnya: Travel to Make Your Child Happy
  • Travel and Enjoy Delicious Foods
    Discover the joys of sharing your passions, stories, and experiences… Baca Selengkapnya: Travel and Enjoy Delicious Foods

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme