Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA: Kaburnya Garis Batas Keamanan dan Pertahanan, Salah Satu Penyebab Perlambatan Langkah Reformasi

Pemisahan Peran yang Kurang Tegas Berdampak pada Efektivitas Penegakan Hukum dan Rasa Aman Masyarakat
JAKARTA, 31 MEI 2026 – Perjalanan reformasi yang telah kita lalui selama lebih dari dua puluh tahun kini terasa melambat, bahkan di beberapa sisi tampak tidak berjalan sesuai harapan. Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, salah satu hal yang menjadi penyebabnya adalah belum jelasnya pembatasan antara ruang lingkup tugas keamanan dengan ruang lingkup tugas pertahanan.
Ketidakjelasan ini dirasa tidak hanya menjauhkan kita dari cita-cita awal reformasi yang menginginkan pemisahan peran yang teratur dan terukur, namun juga perlahan memengaruhi kekuatan dasar negara, kelancaran penegakan hukum, serta kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Perbedaan Hakikat: Dua Ranah yang Memiliki Makna Berbeda
Menurut pandangannya, baik dari sisi pemahaman mendasar maupun dari sisi aturan hukum, keamanan dan pertahanan sejatinya memiliki makna, tujuan, sasaran, serta cara kerja yang berbeda satu sama lain. Ketidaktahuan atau kesamaan pandangan terhadap kedua hal inilah yang menjadi akar permasalahan yang pelan namun pasti membawa arah reformasi menjauh dari tujuan yang seharusnya.
“Tugas keamanan pada dasarnya bertujuan untuk menjaga ketertiban di dalam negeri, menegakkan peraturan hukum, melindungi hak serta kebebasan seluruh warga negara, dan menangani segala bentuk gangguan atau kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Sementara itu, tugas pertahanan lebih berfokus pada perlindungan kedaulatan, wilayah, dan keutuhan bangsa dari segala bentuk tantangan atau gangguan yang datang dari luar, terutama yang bersifat militer,” ungkapnya.
Sebagai gambaran yang nyata, ia menyebutkan kasus penanganan kelompok yang mengganggu ketertiban umum. Sesuai semangat reformasi, hal ini sepenuhnya menjadi bagian dari tugas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum. Cara yang ditempuh seharusnya melalui jalur hukum yang benar, mulai dari proses penyelidikan, pengumpulan keterangan dan bukti, hingga proses pengadilan yang menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi setiap orang.
“Namun dalam kenyataannya, kita masih sering melihat cara penanganan yang terasa lebih kaku dan militeristik, seolah-olah kelompok tersebut adalah musuh negara yang harus dilawan dengan kekuatan besar. Terkadang juga melibatkan unsur pertahanan atau menggunakan cara-cara yang tidak sesuai aturan, seperti tindakan tegas tanpa proses yang jelas atau pengusiran secara sepihak. Padahal jika dilakukan sesuai jalur keamanan, tujuan utamanya adalah menegakkan hukum agar menjadi pelajaran bagi semua, sambil tetap menjaga hak-hak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya dengan lembut.
Menurutnya, ketika penanganan masalah keamanan dilakukan dengan cara yang seharusnya menjadi ranah pertahanan, maka yang tumbuh bukan rasa aman, melainkan rasa takut yang meluas, hukum tidak terasa adil, dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum perlahan menurun.
Padahal, Reformasi tahun 1998 telah menyusun dasar pemisahan yang cukup jelas melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan-aturan pendukungnya: Polri ditempatkan sebagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, sedangkan TNI ditempatkan sebagai kekuatan utama pertahanan negara. Namun seiring berjalannya waktu, batasan tersebut terasa semakin kabur.
“Apabila urusan keamanan dijalankan dengan cara pertahanan, maka pendekatannya akan cenderung keras dan kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta prinsip hukum. Sebaliknya, jika urusan pertahanan disamakan dengan urusan keamanan, maka fokus utama pertahanan negara akan terbagi dan kekuatan pertahanan tidak lagi maksimal. Inilah yang membuat langkah reformasi terasa melambat bahkan berjalan mundur,” jelasnya.
Dampak yang Terasa Secara Nyata
Lebih lanjut, Oki Prasetiawan menyampaikan bahwa ketidakjelasan pembagian tugas ini menimbulkan berbagai dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat maupun oleh sistem negara secara keseluruhan.
Pertama, sering terjadi pertemuan atau persilangan wewenang yang membuat penanganan masalah menjadi kurang terarah dan kurang efektif. Seperti dalam kasus penanganan gangguan ketertiban, seringkali tidak jelas sepenuhnya siapa yang bertanggung jawab, sehingga kadang dibiarkan berlarut-larut atau justru ditangani secara berlebihan hingga melanggar aturan.
Kedua, perlahan tergerusnya nilai-nilai demokrasi dan kekuatan hukum. Ketika kekuatan yang seharusnya menjaga pertahanan negara ikut serta menangani urusan di dalam negeri tanpa batasan yang jelas, maka ruang untuk campur tangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan semakin terbuka. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan semangat reformasi yang menginginkan urusan dalam negeri berjalan berdasarkan hukum dan demokrasi.
Ketiga, menurunnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga negara. Ketidakjelasan peran membuat masyarakat merasa sulit untuk meminta pertanggungjawaban, baik ketika ada bagian pengamanan yang kurang diperhatikan maupun ketika terjadi tindakan yang dirasa berlebihan.
“Reformasi yang seharusnya membawa perubahan ke arah yang lebih baik, lebih adil, dan lebih demokratis, perlahan berubah arah karena kita belum sepenuhnya memahami dan menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab keamanan dan apa yang menjadi tanggung jawab pertahanan secara terpisah namun tetap selaras,” ungkapnya.
Langkah untuk Kembali ke Jalur yang Benar
Agar arah reformasi dapat kembali sesuai tujuan dan berjalan lebih baik, Oki Prasetiawan menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Pertama, perlunya penegasan kembali batasan tugas, fungsi, dan wewenang antara keamanan dan pertahanan di dalam seluruh peraturan perundang-undangan, agar tidak ada lagi ketidakjelasan atau celah yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Kedua, terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme masing-masing lembaga sesuai dengan tugas pokoknya: Polri fokus pada penegakan hukum dan rasa aman masyarakat, termasuk menangani berbagai gangguan ketertiban dengan cara yang adil dan benar, sedangkan TNI fokus sepenuhnya menjaga kedaulatan dan kekuatan pertahanan negara. Ketiga, menyusun sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang teratur, agar setiap lembaga bekerja sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan,” sarannya.
Ia juga mengingatkan bahwa membedakan kedua tugas tersebut bukan berarti memisahkan secara kaku atau saling melemahkan, melainkan agar keduanya dapat bekerja berdampingan, saling melengkapi, dan saling menguatkan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Kita tentu tidak ingin reformasi hanya berjalan di tempat atau bahkan menjauh dari tujuan awalnya hanya karena hal yang seharusnya dapat dipahami dengan baik. Apabila kita mampu membedakan dan menjalankan masing-masing tugas sesuai tempatnya, maka kemajuan, kestabilan, dan keadilan yang menjadi cita-cita reformasi akan semakin dekat untuk kita wujudkan bersama,” pungkas Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA dengan nada penuh harapan.
(Redaksi)