Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Uncategorized/Camat dan Kades Sukaharja Bantah Tuduhan Pembiaran, Tegaskan Izin PT Tusma Masih Berproses

Camat dan Kades Sukaharja Bantah Tuduhan Pembiaran, Tegaskan Izin PT Tusma Masih Berproses

By admin
Juni 4, 2026
0

 

 

SUKABUMI – Polemik terkait operasional perusahaan pengolahan eceng gondok di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan publik. Munculnya tudingan mengenai dugaan pembiaran oleh pemerintah setempat terhadap aktivitas perusahaan yang disebut belum mengantongi izin resmi memicu beragam spekulasi, termasuk dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan negara.

Menanggapi isu tersebut, Camat Warungkiara Toni Sugiarto menegaskan bahwa tudingan pembiaran tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa proses administrasi dan rekomendasi awal perusahaan tersebut bukan dilakukan pada masa kepemimpinannya, melainkan saat kecamatan masih dipimpin pejabat sebelumnya.

Toni mengungkapkan, dirinya baru menjabat sebagai Camat Warungkiara sekitar tujuh bulan terakhir. Menurutnya, rekomendasi yang pernah diterbitkan sebelumnya memiliki batas waktu tertentu dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan untuk melanjutkan proses perizinan ke tahap berikutnya.

“Apabila rekomendasi yang telah diberikan tidak segera ditindaklanjuti, maka secara administrasi proses tersebut harus diajukan kembali dari awal. Itu merupakan mekanisme yang berlaku,” ujar Toni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/2026).

Ia memastikan pihak kecamatan tidak pernah mengabaikan persoalan tersebut. Bahkan, melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama unsur Satpol PP, pemantauan langsung ke lokasi perusahaan telah dilakukan guna memastikan aktivitas usaha dan perkembangan proses legalitas berjalan sesuai ketentuan.

“Petugas sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan monitoring. Informasi yang kami terima, proses perizinan saat ini masih berjalan,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Sukaharja, Asep Dedi Suryadi. Ia membantah anggapan bahwa pemerintah desa bersikap pasif terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Menurut Asep, pemerintah desa justru aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan guna memperoleh informasi mengenai perkembangan pengurusan izin usaha.

“Setiap ada kesempatan, kami selalu menanyakan langsung terkait progres perizinan. Bahkan saya pernah datang ke lokasi perusahaan untuk meminta penjelasan. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan masih dalam tahap pengurusan,” ujarnya.

Asep menilai tudingan yang menyebut pemerintah desa melakukan pembiaran tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa terus menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangannya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan maupun mekanisme pengupahan pekerja berada di bawah kewenangan instansi teknis terkait, sehingga bukan menjadi ranah pemerintah desa untuk mengambil keputusan.

“Kalau menyangkut ketenagakerjaan dan upah, tentu ada instansi yang memiliki kewenangan khusus. Pemerintah desa hanya dapat memfasilitasi dan melakukan koordinasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, proses perizinan PT Tusma disebut masih berlangsung. Baik Pemerintah Kecamatan Warungkiara maupun Pemerintah Desa Sukaharja menegaskan bahwa mereka tidak melakukan pembiaran, melainkan terus memantau serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar seluruh aspek legalitas usaha dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.PSI., S.H., M.H., M.M.: TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA SOETIJONO – PERBUATAN TERBUKTI, NAMUN BUKAN TINDAK PIDANA

Next

Bakti Religi Warnai HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pulau Laut Timur Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • PCMB 2026 Sukabumi Terus Dipantau, Disdik Buka Ruang Aduan dan Perkuat Perlindungan Peserta Didik
    oleh admin
    Juni 25, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme