Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.PSI., S.H., M.H., M.M.: TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA SOETIJONO – PERBUATAN TERBUKTI, NAMUN BUKAN TINDAK PIDANA

DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.PSI., S.H., M.H., M.M.: TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA SOETIJONO – PERBUATAN TERBUKTI, NAMUN BUKAN TINDAK PIDANA

By admin
Juni 4, 2026
0

Penguatan Putusan Hingga Mahkamah Agung, Tuduhan Pelapor Dinilai Tidak Terbukti Sepenuhnya

 

SURABAYA, 04 JUNI 2026 – Perjalanan hukum yang menyertai Soetijono, yang dikenal luas sebagai pelaku usaha dan pemilik sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah mencapai titik penyelesaian yang menyeluruh. Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Kurniawan Soedewo dengan sejumlah dalil dan tuduhan, namun setelah melalui pemeriksaan berjenjang di tiga tingkat peradilan, seluruh dakwaan dinilai tidak dapat dibuktikan sepenuhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tingkat banding ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Nomor 196/PID/2015/PT SBY pada 11 Mei 2015, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2148/Pid.B/2014/PN.Sby tertanggal 19 Januari 2015. Ketetapan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga kedudukan hukum serta nama baik Soetijono dipulihkan sepenuhnya.

Menanggapi putusan hukum tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. memberikan uraian dan penilaian hukum yang mendalam serta komprehensif. Menurut beliau, keputusan yang diambil oleh majelis hakim di berbagai tingkatan ini merupakan bentuk penegakan keadilan yang sesungguhnya, di mana kebenaran materiil ditempatkan sebagai landasan utama di atas pertimbangan lainnya.

“Putusan ini menjadi contoh nyata bahwa dalam sistem hukum kita, keberadaan suatu perbuatan secara fakta tidak serta-merta menjadikannya sebagai tindak pidana. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu kesesuaian dengan unsur-unsur yang dirumuskan dalam undang-undang. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena perbuatannya diketahui terjadi, jika perbuatan tersebut tidak masuk dalam kualifikasi yang diatur hukum. Inilah bentuk perlindungan hukum yang menjamin kepastian dan rasa adil bagi seluruh warga negara,” ungkap Dr. Teguh.

TAHAPAN PROSEDURAL PENYELESAIAN PERKARA

Berdasarkan catatan administrasi hukum yang tersedia, permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa. Dalam proses persidangan tersebut, kepentingan hukum diwakili oleh kuasa hukum Djamin Susanto, S.H., sementara Soetijono juga bertindak selaku pembanding untuk kepentingan hukumnya sendiri.

Alur proses berjalan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, dengan rincian tahapan sebagai berikut:

– Pemberitahuan permohonan banding: 26 Februari 2015

– Penerimaan memori banding: 3 Maret 2015

– Pemeriksaan berkas (inzage): 5 Maret 2015 bagi pihak penuntut dan 19 Maret 2015 bagi pihak terdakwa

– Pengiriman berkas lengkap ke Pengadilan Tinggi Surabaya: 1 April 2015, nomor surat W.14-U1/2454/HK.01/IV/2015

Dr. Teguh menilai seluruh rangkaian ini telah berjalan secara tertib dan memenuhi asas hukum. “Setiap tahapan yang dilalui memberikan ruang yang setara bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil dan pembelaannya. Hal ini mencerminkan proses hukum yang transparan dan menjamin hak-hak hukum para pihak secara seimbang,” tambahnya.

PERTIMBANGAN MATERIIL: ANTARA FAKTA DAN UNSUR HUKUM

Setelah menelaah secara saksama seluruh dokumen, alat bukti tertulis, serta mendengarkan uraian para pihak, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Muhammad Tarid Palimari, S.H., M.H. beserta anggota menyampaikan kesimpulan hukumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dijadikan objek perkara memang terbukti dilakukan secara nyata. Namun secara yuridis, perbuatan tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang sesuai dengan kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi jawaban hukum yang jelas terhadap seluruh dalil yang disampaikan pelapor, yang pada akhirnya dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup.

Menyikapi hal tersebut, Dr. Teguh menjelaskan secara akademis:

“Dalam teori hukum pidana terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara kenyataan kejadian dengan kualifikasi hukumnya. Adanya perbuatan hanyalah salah satu syarat, namun syarat yang paling utama adalah terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan. Jika salah satu unsur tidak ada atau tidak terbukti, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Keputusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini sangat tepat dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku, karena hakim telah memisahkan dengan jelas apa yang nyata terjadi dan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.”

Berdasarkan analisis tersebut, majelis hakim menetapkan melepaskan Soetijono dari segala bentuk tuntutan hukum, serta memulihkan kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya seperti keadaan semula sebelum tersangkut perkara ini. Keputusan ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi dan kepastian hukum bagi setiap warga negaranya.

PENGATURAN BARANG BUKTI DAN BEBAN BIAYA

Dalam amar putusannya, ditetapkan pula status barang bukti yang terdiri dari dokumen pengampunan hak administrasi TNI Angkatan Laut, surat ukur tanah milik PT Senopati Samudra Perkasa, serta berkas administrasi dan surat keberatan ukur milik CV Lensa Informatika. Seluruh dokumen tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada keuangan negara.

“Pengaturan ini juga telah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pembebanan biaya kepada negara merupakan bagian dari penyelesaian yang utuh dan adil, sehingga tidak ada hak yang dirugikan maupun beban yang dipikul secara sepihak,” jelas Dr. Teguh.

PENYELESAIAN ADMINISTRATIF DAN PENUTUPAN PERKARA

Putusan resmi dibacakan oleh Panitera Pengganti Putut Djati Waluyo, S.H., M.H., kemudian seluruh berkas dikembalikan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Juli 2015 untuk keperluan administrasi dan pencatatan. Dengan adanya penguatan di tingkat kasasi, maka seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Dr. Teguh menutup pandangannya dengan menyatakan:

“Perkara ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa penegakan hukum harus selalu berpijak pada fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan. Tuduhan semata tidak cukup untuk menjatuhkan seseorang, dan kebenaran materiillah yang pada akhirnya akan menang dan melindungi hak-hak setiap warga negara.”

(Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT.: MENJADI PEMBELA YANG BERHATI, MENJADI PEJUANG YANG BERWAWASAN  

Next

Camat dan Kades Sukaharja Bantah Tuduhan Pembiaran, Tegaskan Izin PT Tusma Masih Berproses

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • PCMB 2026 Sukabumi Terus Dipantau, Disdik Buka Ruang Aduan dan Perkuat Perlindungan Peserta Didik
    oleh admin
    Juni 25, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme