DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.PSI., S.H., M.H., M.M.: TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PERKARA SOETIJONO – PERBUATAN TERBUKTI, NAMUN BUKAN TINDAK PIDANA

Penguatan Putusan Hingga Mahkamah Agung, Tuduhan Pelapor Dinilai Tidak Terbukti Sepenuhnya
SURABAYA, 04 JUNI 2026 – Perjalanan hukum yang menyertai Soetijono, yang dikenal luas sebagai pelaku usaha dan pemilik sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah mencapai titik penyelesaian yang menyeluruh. Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Kurniawan Soedewo dengan sejumlah dalil dan tuduhan, namun setelah melalui pemeriksaan berjenjang di tiga tingkat peradilan, seluruh dakwaan dinilai tidak dapat dibuktikan sepenuhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tingkat banding ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Nomor 196/PID/2015/PT SBY pada 11 Mei 2015, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2148/Pid.B/2014/PN.Sby tertanggal 19 Januari 2015. Ketetapan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga kedudukan hukum serta nama baik Soetijono dipulihkan sepenuhnya.
Menanggapi putusan hukum tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. memberikan uraian dan penilaian hukum yang mendalam serta komprehensif. Menurut beliau, keputusan yang diambil oleh majelis hakim di berbagai tingkatan ini merupakan bentuk penegakan keadilan yang sesungguhnya, di mana kebenaran materiil ditempatkan sebagai landasan utama di atas pertimbangan lainnya.
“Putusan ini menjadi contoh nyata bahwa dalam sistem hukum kita, keberadaan suatu perbuatan secara fakta tidak serta-merta menjadikannya sebagai tindak pidana. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu kesesuaian dengan unsur-unsur yang dirumuskan dalam undang-undang. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena perbuatannya diketahui terjadi, jika perbuatan tersebut tidak masuk dalam kualifikasi yang diatur hukum. Inilah bentuk perlindungan hukum yang menjamin kepastian dan rasa adil bagi seluruh warga negara,” ungkap Dr. Teguh.
TAHAPAN PROSEDURAL PENYELESAIAN PERKARA
Berdasarkan catatan administrasi hukum yang tersedia, permohonan banding diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa. Dalam proses persidangan tersebut, kepentingan hukum diwakili oleh kuasa hukum Djamin Susanto, S.H., sementara Soetijono juga bertindak selaku pembanding untuk kepentingan hukumnya sendiri.
Alur proses berjalan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
– Pemberitahuan permohonan banding: 26 Februari 2015
– Penerimaan memori banding: 3 Maret 2015
– Pemeriksaan berkas (inzage): 5 Maret 2015 bagi pihak penuntut dan 19 Maret 2015 bagi pihak terdakwa
– Pengiriman berkas lengkap ke Pengadilan Tinggi Surabaya: 1 April 2015, nomor surat W.14-U1/2454/HK.01/IV/2015
Dr. Teguh menilai seluruh rangkaian ini telah berjalan secara tertib dan memenuhi asas hukum. “Setiap tahapan yang dilalui memberikan ruang yang setara bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil dan pembelaannya. Hal ini mencerminkan proses hukum yang transparan dan menjamin hak-hak hukum para pihak secara seimbang,” tambahnya.
PERTIMBANGAN MATERIIL: ANTARA FAKTA DAN UNSUR HUKUM
Setelah menelaah secara saksama seluruh dokumen, alat bukti tertulis, serta mendengarkan uraian para pihak, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Muhammad Tarid Palimari, S.H., M.H. beserta anggota menyampaikan kesimpulan hukumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dijadikan objek perkara memang terbukti dilakukan secara nyata. Namun secara yuridis, perbuatan tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang sesuai dengan kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sekaligus menjadi jawaban hukum yang jelas terhadap seluruh dalil yang disampaikan pelapor, yang pada akhirnya dinilai tidak memiliki landasan hukum yang cukup.
Menyikapi hal tersebut, Dr. Teguh menjelaskan secara akademis:
“Dalam teori hukum pidana terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara kenyataan kejadian dengan kualifikasi hukumnya. Adanya perbuatan hanyalah salah satu syarat, namun syarat yang paling utama adalah terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan. Jika salah satu unsur tidak ada atau tidak terbukti, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Keputusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini sangat tepat dan sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku, karena hakim telah memisahkan dengan jelas apa yang nyata terjadi dan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.”
Berdasarkan analisis tersebut, majelis hakim menetapkan melepaskan Soetijono dari segala bentuk tuntutan hukum, serta memulihkan kedudukan, hak, harkat, dan martabatnya seperti keadaan semula sebelum tersangkut perkara ini. Keputusan ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi dan kepastian hukum bagi setiap warga negaranya.
PENGATURAN BARANG BUKTI DAN BEBAN BIAYA
Dalam amar putusannya, ditetapkan pula status barang bukti yang terdiri dari dokumen pengampunan hak administrasi TNI Angkatan Laut, surat ukur tanah milik PT Senopati Samudra Perkasa, serta berkas administrasi dan surat keberatan ukur milik CV Lensa Informatika. Seluruh dokumen tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada keuangan negara.
“Pengaturan ini juga telah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pembebanan biaya kepada negara merupakan bagian dari penyelesaian yang utuh dan adil, sehingga tidak ada hak yang dirugikan maupun beban yang dipikul secara sepihak,” jelas Dr. Teguh.
PENYELESAIAN ADMINISTRATIF DAN PENUTUPAN PERKARA
Putusan resmi dibacakan oleh Panitera Pengganti Putut Djati Waluyo, S.H., M.H., kemudian seluruh berkas dikembalikan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Juli 2015 untuk keperluan administrasi dan pencatatan. Dengan adanya penguatan di tingkat kasasi, maka seluruh proses hukum dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Dr. Teguh menutup pandangannya dengan menyatakan:
“Perkara ini memberikan pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa penegakan hukum harus selalu berpijak pada fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan. Tuduhan semata tidak cukup untuk menjatuhkan seseorang, dan kebenaran materiillah yang pada akhirnya akan menang dan melindungi hak-hak setiap warga negara.”
(Redaksi)