PCMB 2026 Sukabumi Terus Dipantau, Disdik Buka Ruang Aduan dan Perkuat Perlindungan Peserta Didik

GADA HUKUM.
SUKABUMI — Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pemantauan terhadap seluruh tahapan terus dilakukan guna menjaga proses penerimaan berlangsung transparan, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pelaksanaan PCMB tahap pertama yang mencakup jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi telah rampung dilaksanakan. Hasil seleksi pada tahap tersebut juga telah diumumkan kepada para calon peserta didik. Saat ini, proses penerimaan memasuki tahap kedua melalui jalur domisili atau zonasi yang masih berlangsung.
Tahapan seleksi jalur domisili tersebut akan berjalan selama beberapa hari ke depan sebelum memasuki proses daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan lolos. Sesuai jadwal, kegiatan daftar ulang akan dilaksanakan pada 1 hingga 4 Juli 2026.
Dalam pelaksanaan PCMB tahun ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menemukan adanya perbedaan tingkat peminatan antarwilayah. Sejumlah wilayah, khususnya kawasan Sukabumi Utara, mengalami peningkatan jumlah pendaftar akibat kepadatan penduduk. Sementara itu, beberapa sekolah di wilayah Sukabumi Selatan masih menghadapi tantangan berupa jumlah peserta didik yang belum memenuhi kapasitas.
Menghadapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk melihat seluruh pilihan satuan pendidikan yang tersedia, termasuk sekolah swasta. Pemerintah daerah memastikan keberadaan sekolah swasta tetap menjadi bagian penting dalam memperluas akses pendidikan melalui dukungan program bantuan operasional.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan peningkatan pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga membuka posko pengaduan PCMB. Layanan tersebut disediakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, kendala, maupun pertanyaan berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Pada tahun ini, mekanisme penerimaan jenjang SMP telah menerapkan sistem daring secara penuh. Sementara untuk jenjang SD, proses pendaftaran masih dapat dilakukan secara langsung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan terhadap proses PCMB, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga terus menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Warungkiara. Langkah penanganan dilakukan dengan melibatkan bidang terkait untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman bersama pihak sekolah, orang tua peserta didik, pengawas, serta organisasi profesi pendidikan.
Dinas Pendidikan memastikan perlindungan terhadap peserta didik menjadi perhatian utama. Pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait, sementara proses hukum atas dugaan perkara tersebut tetap berjalan melalui aparat penegak hukum.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Aman dan Nyaman di Sekolah. Tim ini bertugas memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari sekolah, orang tua, pemerintah desa, hingga pemerintah kecamatan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif agar peserta didik dapat tumbuh serta belajar secara optimal.
Editor:Asep lodaya