Rencana Pengiriman 26 Motor Curian ke Sumatera Digagalkan, Sindikat Lintas Pulau Dibongkar Polres Cirebon Kota

GADA HUKUM CIREBON – Polres Cirebon Kota kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan. Satuan Reserse Kriminal berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi secara terorganisir dengan jangkauan lintas pulau. Sebanyak 26 unit sepeda motor yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa berhasil diamankan, dan satu orang pelaku utama telah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pengungkapan kasus ini dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan pengungkapan tersebut, sindikat ini bergerak secara sistematis dan terencana. Pelaku kunci yang berperan sebagai koordinator utama adalah MR (39 tahun), warga Kabupaten Cirebon. Ia bertindak sebagai penampung sekaligus pengelola distribusi, yang bertugas mengumpulkan sepeda motor hasil curian dari berbagai titik wilayah di Cirebon dan sekitarnya, sebelum kemudian mengaturnya untuk dikirim ke pasar gelap di luar daerah.
Modus operandi yang digunakan cukup canggih guna mengelabui pihak berwajib dan calon pembeli. Agar kendaraan hasil kejahatan tersebut dapat diperjualbelikan dan dibawa bepergian jauh tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku secara sengaja memanipulasi kelengkapan administrasi. Dokumen‑dokumen kendaraan dibuat atau dilengkapi secara tidak sah, sehingga seolah‑olah kendaraan tersebut merupakan barang legal dan memiliki alas hak yang jelas.
Tujuan akhir dari pengiriman rombongan kendaraan curian ini adalah Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Pelaku berencana mengangkut seluruh barang bukti kejahatan tersebut menggunakan layanan transportasi bus yang melayani rute antarpulau, melintasi jalur Jawa menuju Sumatera. Namun, langkah cerdik tersebut terendus oleh tim penyidik Polres Cirebon Kota sebelum sempat terlaksana.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita seluruh 26 unit sepeda motor berbagai tipe dan merek yang didapatkan dari hasil kejahatan. Selain kendaraan, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain berkas dokumen kendaraan yang dimanipulasi, alat‑alat pembuka atau pembobol kunci, anak kunci cadangan, hingga perangkat elektronik dan data digital yang menyimpan jejak transaksi dan komunikasi jaringan tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih terus memperdalam dan memperluas penelusuran untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki andil dalam jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati‑hati dan teliti dalam membeli kendaraan bermotor. Masyarakat diingatkan untuk memastikan keaslian dokumen, kelengkapan surat‑surat, serta kejelasan asal‑usul barang, guna menghindari keterlibatan dalam tindak pidana penadahan yang memiliki konsekuensi hukum berat.(red)