Operasi Jaran Lodaya 2026: Polres Indramayu Bongkar Sindikat Curanmor, 9 Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Lengkap Disita

GADA HUKUM INDRAMAYU – Sukses besar kembali ditorehkan Polres Indramayu Polda Jawa Barat melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026. Satuan Reserse Kriminal berhasil memetakan dan membongkar jaringan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi di sejumlah wilayah kecamatan, sekaligus meringkus sembilan orang pelaku yang terlibat dalam rentetan kasus tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari enam laporan kehilangan kendaraan yang diterima pihak kepolisian. Dari laporan‑laporan tersebut, tim penyidik melakukan penelusuran mendalam dan pengembangan kasus, hingga akhirnya menemukan benang merah serta persamaan modus operandi yang mengaitkan seluruh kejadian ke dalam satu jaringan kejahatan.
“Kami menelusuri kasus‑kasus yang tersebar di Kecamatan Terisi, Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea, hingga Widasari. Berdasarkan jejak dan data yang kami himpun, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap sembilan tersangka berusia antara 18 hingga 37 tahun. Modus mereka sama, yaitu membobol pengaman kendaraan menggunakan kunci palsu maupun alat bantu berupa kunci letter T,” jelas AKBP Fajar Gemilang.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti yang sangat lengkap dan menjadi bukti kuat di meja hijau nanti. Barang yang diamankan meliputi sembilan unit sepeda motor hasil curian, lima buah kunci kontak, dua set alat kunci T, enam buku BPKB, pakaian yang dipakai saat beraksi, hingga rekaman CCTV yang merekam detik‑detik kejadian.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik dan pemulihan hak korban, kendaraan‑kendaraan yang berhasil disita telah dikembalikan secara simbolis kepada pemilik yang sah. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran kepolisian dalam melindungi, mengayomi, serta menegakkan keadilan demi rasa aman masyarakat Kabupaten Indramayu.(red)