Lokasi Sabung Ayam di Tengah Kebun Bambu Digerebek Gabungan Polres Garut dan Polsek Cibatu, Barang Bukti Berhasil Disita

GADA HUKUM GARUT – Berdasarkan laporan dan aduan masyarakat yang semakin meningkat, tim gabungan dari Polres Garut dan Polsek Cibatu melakukan tindakan tegas dengan menggerebek lokasi praktik perjudian sabung ayam yang tersembunyi di kawasan kebun bambu. Penindakan ini berlangsung di Kampung Cigentur, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Jumat (5/6/2026).
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., yang memimpin pasukan personel untuk membubarkan kegiatan ilegal tersebut yang dinilai sangat meresahkan warga sekitar. Sebelum bergerak ke lokasi, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam dan verifikasi data agar informasi yang diterima benar‑benar akurat dan tepat sasaran.
“Kami pastikan dulu kebenaran informasinya lewat penyelidikan. Setelah jelas dan terkonfirmasi, kami langsung turun melakukan penggerebekan, penertiban, dan pengamanan barang bukti. Semua barang yang kami amankan sudah kami bawa ke Markas Komando Polsek Cibatu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Amirudin Latif saat memberikan keterangan pers.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati dua buah arena atau kalangan yang sengaja dibuat untuk ajang adu ayam. Namun, dikarenakan lokasi kegiatan berada di tempat terbuka, agak terpencil, dan memiliki jangkauan pandang luas, para pelaku yang merasa curiga atau melihat kedatangan petugas sempat melarikan diri ke dalam rimbunan kebun bambu sebelum sempat diamankan.
Meski para pelaku utama berhasil lolos, tim operasi tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat utama kegiatan tersebut. Di antaranya adalah delapan ekor ayam aduan, perlengkapan berupa beberapa tas ayam, dua unit tempat adu, serta empat unit sepeda motor yang digunakan untuk transportasi ke lokasi.
Kapolsek Cibatu menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran (Kamtibmas), serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan norma agama.
Terhadap pihak‑pihak yang sempat berada di lokasi dan berhasil diamankan, kepolisian memberikan pembinaan, penyuluhan hukum, serta meminta mereka membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi janji tidak akan lagi terlibat dalam kegiatan serupa di masa mendatang.
Di akhir keterangannya, Polres Garut kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dan berani melapor jika menemukan aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun melanggar aturan hukum yang berlaku.(red)