Buronan Curanmor Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut, 17 Motor Hasil Kejahatan Disita

GADA HUKUM GARUT – Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar Polres Garut terus membuahkan hasil nyata. Satuan Reserse Kriminal melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam tim khusus Sancang, kembali sukses mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, tim berhasil menangkap satu orang pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mengamankan puluhan barang bukti, pada Sabtu (6/6/2026).
Penangkapan ini menjadi kelanjutan dari keberhasilan sebelumnya di mana dua pelaku telah lebih dulu diamankan. Sasaran operasi kali ini adalah seorang pria berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota. Berdasarkan catatan kepolisian, A dikenal sebagai residivis atau pelaku berulang yang kerap terlibat dalam tindak pidana serupa. Keberhasilan penggerebekan ini merupakan buah dari kerja keras penyelidikan mendalam serta pengembangan dari sejumlah laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat menjadi aktor utama dalam serangkaian aksi pencurian yang marak terjadi belakangan ini. Sasaran utama pelaku adalah kendaraan yang terparkir di lokasi sepi, halaman rumah warga, maupun tempat‑tempat umum yang minim pengawasan atau pemantauan.
Modus operandi yang digunakan cukup sistematis dan dilakukan dengan sangat cepat. Pelaku selalu membawa alat bantu berupa mata astag dan kunci jenis letter T. Cara kerjanya adalah alat tersebut dimasukkan ke lubang kunci kontak kendaraan, lalu diputar dengan tenaga hingga komponen pengaman di dalamnya rusak atau copot. Setelah kunci kontak bisa berputar dan mesin menyala, sepeda motor langsung dibawa kabur. Semua proses itu dilakukan sangat cepat, hanya hitungan detik saja.
“Bukan hanya menangkap pelaku, kami juga berhasil mengungkap jejak peredaran hasil kejahatan tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka dan penelusuran di lapangan, petugas menyisir sejumlah lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti yang cukup banyak,” ungkap AKP Herman Saputra.
Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe yang diduga merupakan hasil curian. Selain kendaraan, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, dan 1 buah kunci letter T yang terbukti digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Markas Komando Polres Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Garut.(red)