Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Hukum/Tersangka Kasus Mafia Tanah Mojokerto Judy Puwastuti, SH Meninggal Dunia; Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, SH, MH, MM: Kami Akan Tuntut Ganti Rugi ke Ahli Waris dan Kejar Dalang di Baliknya

Tersangka Kasus Mafia Tanah Mojokerto Judy Puwastuti, SH Meninggal Dunia; Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, SH, MH, MM: Kami Akan Tuntut Ganti Rugi ke Ahli Waris dan Kejar Dalang di Baliknya

By admin
Juni 6, 2026
0

Dinamika Hukum Pasca Kematian Tersangka: Gugurnya Status Pidana dan Langkah Pemulihan Hak

 

GADA HUKUM MOJOKERTO – Kabar duka sekaligus dinamika hukum baru menyelimuti kasus sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Judy Puwastuti, SH, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertanahan, dikabarkan resmi meninggal dunia pada hari ini, Sabtu, 6 Juni 2026. Berpulangnya tersangka ini membawa implikasi hukum yang signifikan terhadap jalannya perkara, sekaligus membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum dan pencarian keadilan bagi pihak korban.

Gugurnya Status Tersangka dan Implikasi Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, meninggalnya seseorang yang sedang berstatus tersangka mengakibatkan gugurnya status hukum tersebut serta berakhirnya proses pidana yang dijalani. Hal ini dikarenakan tanggung jawab pidana bersifat pribadi, melekat pada diri individu, dan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris maupun pihak lain.

Kendati demikian, berakhirnya proses pidana terhadap almarhum tidak serta‑merta memadamkan atau menghapuskan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan. Rosaleny Martianus, yang menjadi korban utama dari perbuatan yang diduga dilakukan oleh almarhum Judy Puwastuti, telah menempuh jalur hukum dan didampingi oleh tim pengacara.

Kuasa Hukum Rosaleny sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi, SH, MH, MM, menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas berpulangnya almarhum, namun menegaskan bahwa upaya pencarian keadilan bagi kliennya tidak berhenti di sini.

“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Ibu Judy Puwastuti, SH. Sebagai manusia biasa, kami tetap mengedepankan nilai kemanusiaan di tengah persoalan hukum yang besar yang ada di antara kami,” ungkap Dr. Teguh dalam keterangan persnya, Sabtu sore.

Meski status tersangka gugur karena kematian, Dr. Teguh menegaskan bahwa dampak hukum dan tanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil yang telah diderita kliennya tetap harus dipertanggungjawabkan melalui jalur hukum lain yang tersedia. Menurutnya, gugurnya proses pidana terhadap almarhum tidak menghapus hak konstitusional korban untuk menuntut pemulihan hak dan ganti rugi atas kerugian yang timbul.

“Dalam pandangan hukum, meninggalnya tersangka memang menghentikan proses pidana. Namun, kerugian nyata yang dialami oleh klien kami, Rosaleny Martianus, tetap ada, terbukti, dan harus dipulihkan sepenuhnya. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah‑langkah hukum yang tepat untuk menuntut pertanggungjawaban perdata dan ganti rugi tersebut kepada keluarga serta para ahli waris dari almarhum Judy Puwastuti,” tegasnya.

Indikasi Jaringan Mafia Tanah dan Peran Oknum Kepala Desa

Lebih jauh, Dr. Teguh mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki jaring yang sangat luas dan mengarah pada praktik‑praktik sistematis yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, pengumpulan data, dan bukti‑bukti otentik yang dikumpulkan selama proses hukum berjalan, terindikasi adanya pihak lain yang berperan besar sebagai aktor di balik layar yang turut serta dan menikmati keuntungan besar dalam kasus ini.

Ada dugaan kuat bahwa pelaku utama di balik transaksi tanah yang bermasalah tersebut adalah seorang oknum yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah sekitar Kabupaten Mojokerto. Oknum tersebut diduga telah membeli aset tanah yang menjadi objek sengketa dari almarhum Judy Puwastuti tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, dokumen pertanahan yang lengkap, alas hak yang jelas, maupun prosedur peralihan hak yang sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.

“Terungkap fakta hukum yang sangat jelas bahwa tanah milik sah klien kami ini dikuasai dan dibeli oleh seorang oknum Kepala Desa setempat dari almarhum Judy Puwastuti, tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa alas hak yang sah, dan tanpa bukti‑bukti otentik kepemilikan. Dengan meninggalnya almarhum Judy Puwastuti, maka secara otomatis, gugur dan hilanglah pula dasar hak atau alas hak yang selama ini dijadikan satu‑satunya pegangan oleh oknum Kepala Desa tersebut untuk menguasai tanah itu. Artinya, saat ini oknum tersebut sama sekali tidak memiliki landasan hukum apa pun atas tanah yang ia kuasai dan tempati,” papar Dr. Teguh.

Hilangnya Alas Hak dan Imbauan Itikad Baik

Menanggapi situasi hukum yang kini semakin terang dan melemahkan posisi hukum pihak lawan tersebut, Dr. Teguh menyampaikan imbauan keras namun tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan kepada oknum Kepala Desa yang dimaksud. Ia meminta agar pihak terkait segera menyadari posisi hukumnya yang kini sangat lemah dan tidak memiliki pijakan sama sekali di mata hukum.

“Kami menghimbau secara tegas namun penuh kesabaran kepada oknum Kepala Desa tersebut untuk segera menunjukkan itikad baik yang nyata dan terbuka. Kami minta ia berani mengakui kesalahannya, meminta maaf secara terbuka maupun melalui jalur hukum kepada klien kami, dan bersedia mengganti seluruh kerugian yang telah diderita Rosaleny Martianus akibat perbuatan‑perbuatan yang melanggar hukum ini,” ujarnya.

Imbauan ini bukan tanpa konsekuensi hukum. Dr. Teguh menegaskan, jika imbauan ini tidak diindahkan dan oknum Kepala Desa tersebut tetap bertahan menguasai aset tanpa hak serta tidak mau berdamai atau menyelesaikan secara kekeluargaan, maka pihaknya tidak akan ragu menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya hingga tuntas.

“Apabila imbauan ini diabaikan dan itikad baik tidak ditunjukkan, maka kami akan melakukan segala upaya hukum yang ada dan kami kuasai. Kami tidak segan untuk melaporkan dan menuntut secara pidana maupun perdata. Kami akan mengejar dan membongkar mafia tanah yang ada di balik semua ini hingga ke akar‑akarnya, karena hukum harus tegak dan hak klien kami harus kembali utuh, jelas, dan terlindungi,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga almarhum maupun oknum Kepala Desa yang disebutkan dalam kasus ini belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan langkah hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Situasi hukum ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menegaskan bahwa berakhirnya nyawa seseorang tidak menutup tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, serta menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi persoalan di wilayah Kabupaten Mojokerto.(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Buronan Curanmor Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut, 17 Motor Hasil Kejahatan Disita  

Next

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rutin ke Eks Dirjen Imigrasi, Nilainya Capai Rp100 Juta Per Pekan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Perumda TJM Lakukan Penguatan Jaringan Pipa Air Bersih untuk Optimalisasi Layanan di Cibadak
    oleh admin
    Juni 24, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme