ADIB KHUMAIDI DI EDSHAREON: JANGAN HAKIMI DOKTER SAJA! SISTEM KESEHATAN JUGA HARUS DIBENAHI
GADA HUKUM.COM
Pasien BPJS Tunggu 8 Jam, Dirundung Tenaga Medis dan Nakes, Meninggal 9 Hari Kemudian — Sorotan Publik Beralih ke Pembenahan Menyeluruh
JAKARTA, 19 AGUSTUS 2026 — Kasus pasien peserta BPJS yang harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit, yang kemudian dirundung oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan, dan dikabarkan meninggal dunia sembilan hari setelah peristiwa tersebut, memicu gelombang kemarahan publik dan kecaman luas terhadap dunia kesehatan. Perlu ditegaskan bahwa kematian pasien tidak terjadi secara langsung atau segera setelah masa tunggu tersebut, melainkan berselang sembilan hari kemudian. Namun, dalam perbincangan mendalam di Podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya, Dr. dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT., Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Periode 2022–2025, menegaskan bahwa permasalahan ini tetap tidak dapat disederhanakan sekadar sebagai kelalaian individu. Sistem kesehatan nasional juga harus ikut dibenahi secara menyeluruh.
Kronologi: Waktu Tunggu, Perundungan, dan Kematian yang Berjarak
Kasus ini bermula dari curhatan seorang pasien BPJS yang viral di media sosial terkait lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan kamar rawat inap. Alih-alih mendapat perhatian dan pelayanan yang layak, pasien justru mendapatkan komentar yang dinilai merundung dan mengejek tidak hanya dari tenaga medis, tetapi juga dari sejumlah tenaga kesehatan lainnya. Unggahan dan respons tersebut menyebar luas dan memicu kemarahan publik. Peristiwa semakin menjadi ketika sembilan hari setelah kejadian tersebut, pasien dikabarkan meninggal dunia. Belum diketahui secara pasti penyebab kematian pasien tersebut dan apakah ada kaitan langsung dengan waktu tunggu maupun perundungan yang dialaminya. Sejumlah pihak yang sebelumnya ikut memberikan komentar yang dinilai merundung — baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan — kemudian mendapat sorotan tajam dan ada yang menyampaikan permintaan maaf.
Perundungan Tidak Bisa Dibenarkan, Namun Sistem Juga Harus Dievaluasi
Dalam perbincangan mendalam bersama Eddy Wijaya, Adib Khumaidi menyoroti bahwa perundungan terhadap pasien — baik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan — adalah hal yang tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan. Namun, ia juga mengingatkan agar publik tidak hanya melihat satu sisi. “Perilaku merundung pasien itu salah dan tidak boleh terjadi. Tetapi kita juga harus jujur melihat akar masalahnya. Jangan hanya menyalahkan dan menghakimi individu. Sistem kesehatan yang menopang seluruh pelayanan juga harus dibenahi. Ketika beban kerja, fasilitas, dan kebijakan tidak seimbang, maka tekanan itu akhirnya jatuh ke pelayanan dan perlakuan kepada pasien,” tegas Adib. Ia juga mengingatkan agar publik tidak mengaitkan secara langsung dan otomatis waktu tunggu atau perundungan dengan kematian sebelum adanya hasil pemeriksaan medis yang jelas.
Pembenahan Menyeluruh Tetap Menjadi Kunci
Adib juga membahas berbagai tantangan berat yang dihadapi dokter, tenaga medis, maupun tenaga kesehatan sehari-hari, mulai dari keterbatasan fasilitas, beban administrasi yang tinggi, hingga ketimpangan rasio tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk. Pembenahan sistem harus mencakup aspek kebijakan, pendanaan, serta peningkatan kesejahteraan dan dukungan bagi seluruh tenaga kesehatan agar mereka dapat melayani dengan tenang, manusiawi, dan penuh empati. Tanpa pembenahan menyeluruh, kasus serupa akan terus terulang.
Simak wawancara selengkapnya di: https://youtu.be/0alSy_Batbg
EdShareOn — Sukses itu, hanya masalah waktu. | https://edshareon.com/
(red)