Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan DK KAI 2018 Sudah Inkracht, Tak Ada Lagi Masalah Hukum

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan DK KAI 2018 Sudah Inkracht, Tak Ada Lagi Masalah Hukum

By admin
Juni 19, 2026
0

Tegaskan Asas Hukum: Peristiwa Lama Harus Dinilai dengan Aturan yang Berlaku Saat Itu

 

SURABAYA, 19 JUNI 2026 – Kabar terkait kasus hukum yang pernah menjerat nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT kembali mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Dr. Teguh memberikan penegasan resmi bahwa seluruh permasalahan hukumnya di lingkungan Polda Jawa Timur telah selesai dan memperoleh kejelasan hukum mutlak. Ia pun mengingatkan prinsip dasar hukum yang tidak bisa diubah‑ubah sesuai peraturan baru.

Menurut penjelasannya, peristiwa yang menjadi sorotan publik itu terjadi sekitar 10 tahun silam. Dalam pandangan hukum, penilaian atas perbuatan masa lalu tidak bisa disamakan atau ditarik ke dalam peraturan perundang‑undangan yang baru diterbitkan belakangan ini.

“Sekarang pengaturan soal pencemaran nama baik ada di Pasal 433 KUHP baru lewat UU No. 1 Tahun 2023. Demikian juga UU ITE telah mengalami perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2024 menjadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4, ditambah Putusan MK yang mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama. Namun asasnya sangat jelas dan tak terbantahkan: hukum itu berlaku ke depan, bukan ke belakang. Peristiwa lama harus dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada saat kejadian berlangsung,” jelas Dr. Teguh saat dikonfirmasi, 30 Mei 2026.

Bebas dari Pelanggaran Etik, Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebagai seorang advokat, Dr. Teguh terikat ketat dengan Undang‑Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait dugaan pelanggaran yang dilayangkan kepadanya, persoalan tersebut sudah diperiksa, dibahas, dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (DK KAI) pada tahun 2018 lalu.

Hasil keputusan saat itu sangat jelas: Dr. Teguh dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dewan Kehormatan menilai tindakan yang dilakukan saat itu murni merupakan upaya pembelaan kepentingan klien yang sejalan dengan kewajiban profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 hingga 5 UU Advokat. Kini, putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dr. Teguh menegaskan kedudukan putusan ini sama kuatnya dengan pemeriksaan kode etik pada profesi penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa, maupun Hakim.

“Bagi profesi penegak hukum mana pun, jika dalam pemeriksaan kode etik dinyatakan tidak terbukti atau bebas, maka orang tersebut tidak bisa lagi ditarik ke ranah pidana maupun digugat perdata. Prinsip itu berlaku juga bagi saya. Apalagi faktanya, perkara pidana pun sudah resmi dihentikan oleh penyidik,” tegasnya.

Damai Sejak 2018, Pokok Perkara Gugur Total

Fakta hukum lain yang menjadi penegas selesainya masalah adalah penyelesaian damai. Dr. Teguh menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 silam, pihak klien yang diwakilinya sudah sepakat berdamai dengan pihak lawan. Perkara utama yang menjadi akar sengketa saat itu sudah selesai sepenuhnya.

“Karena sudah berdamai dan masalah pokok tuntas, otomatis tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Secara hukum, pokok perkara itu gugur atau hapus sendiri. Sesuai asas hukum pidana, jika unsur kerugian materiil maupun immaterial sudah hilang, maka dasar penuntutan pun sudah tidak ada lagi. Artinya, bersih sudah segala permasalahan saya,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Dengan demikian, status hukum Dr. Teguh kini kembali bersih dan sah sepenuhnya untuk menjalankan profesi advokat secara profesional tanpa beban perkara apa pun.

 

(Tim Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Truk Box Terseret Kereta Pangrango di Karangtengah, Satu Orang Tewas dan Dua Luka-luka

Next

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna, Wakil Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Bupati Sukabumi Beri Apresiasi dan Dukungan untuk Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Jalankan Misi Perbatasan
    oleh admin
    Juni 24, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme