Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan DK KAI 2018 Sudah Inkracht, Tak Ada Lagi Masalah Hukum

Tegaskan Asas Hukum: Peristiwa Lama Harus Dinilai dengan Aturan yang Berlaku Saat Itu
SURABAYA, 19 JUNI 2026 – Kabar terkait kasus hukum yang pernah menjerat nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT kembali mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Dr. Teguh memberikan penegasan resmi bahwa seluruh permasalahan hukumnya di lingkungan Polda Jawa Timur telah selesai dan memperoleh kejelasan hukum mutlak. Ia pun mengingatkan prinsip dasar hukum yang tidak bisa diubah‑ubah sesuai peraturan baru.
Menurut penjelasannya, peristiwa yang menjadi sorotan publik itu terjadi sekitar 10 tahun silam. Dalam pandangan hukum, penilaian atas perbuatan masa lalu tidak bisa disamakan atau ditarik ke dalam peraturan perundang‑undangan yang baru diterbitkan belakangan ini.
“Sekarang pengaturan soal pencemaran nama baik ada di Pasal 433 KUHP baru lewat UU No. 1 Tahun 2023. Demikian juga UU ITE telah mengalami perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2024 menjadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4, ditambah Putusan MK yang mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama. Namun asasnya sangat jelas dan tak terbantahkan: hukum itu berlaku ke depan, bukan ke belakang. Peristiwa lama harus dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada saat kejadian berlangsung,” jelas Dr. Teguh saat dikonfirmasi, 30 Mei 2026.
Bebas dari Pelanggaran Etik, Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai seorang advokat, Dr. Teguh terikat ketat dengan Undang‑Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait dugaan pelanggaran yang dilayangkan kepadanya, persoalan tersebut sudah diperiksa, dibahas, dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (DK KAI) pada tahun 2018 lalu.
Hasil keputusan saat itu sangat jelas: Dr. Teguh dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dewan Kehormatan menilai tindakan yang dilakukan saat itu murni merupakan upaya pembelaan kepentingan klien yang sejalan dengan kewajiban profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 hingga 5 UU Advokat. Kini, putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dr. Teguh menegaskan kedudukan putusan ini sama kuatnya dengan pemeriksaan kode etik pada profesi penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa, maupun Hakim.
“Bagi profesi penegak hukum mana pun, jika dalam pemeriksaan kode etik dinyatakan tidak terbukti atau bebas, maka orang tersebut tidak bisa lagi ditarik ke ranah pidana maupun digugat perdata. Prinsip itu berlaku juga bagi saya. Apalagi faktanya, perkara pidana pun sudah resmi dihentikan oleh penyidik,” tegasnya.
Damai Sejak 2018, Pokok Perkara Gugur Total
Fakta hukum lain yang menjadi penegas selesainya masalah adalah penyelesaian damai. Dr. Teguh menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 silam, pihak klien yang diwakilinya sudah sepakat berdamai dengan pihak lawan. Perkara utama yang menjadi akar sengketa saat itu sudah selesai sepenuhnya.
“Karena sudah berdamai dan masalah pokok tuntas, otomatis tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Secara hukum, pokok perkara itu gugur atau hapus sendiri. Sesuai asas hukum pidana, jika unsur kerugian materiil maupun immaterial sudah hilang, maka dasar penuntutan pun sudah tidak ada lagi. Artinya, bersih sudah segala permasalahan saya,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Dengan demikian, status hukum Dr. Teguh kini kembali bersih dan sah sepenuhnya untuk menjalankan profesi advokat secara profesional tanpa beban perkara apa pun.
(Tim Redaksi)