Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Polri/Aksi main hakim sendiri di Gunung Sibayak berujung maut, sembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Aksi main hakim sendiri di Gunung Sibayak berujung maut, sembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka

By admin
Juli 15, 2026
0

GADA HUKUM.COM

KABANJAHE, KARO – Polres Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dua perkara penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan objek wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Perkembangan penanganan kasus disampaikan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7).

Kasus bermula dari laporan meninggalnya seorang remaja berinisial RCS (17), warga Medan, di Rumah Sakit Efarina Berastagi yang diduga menjadi korban penganiayaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua rangkaian peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama.

“Terungkap bahwa perkara ini tidak hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga mengakibatkan enam korban lainnya mengalami penganiayaan,” ujar AKBP Pebriandi.

Selain RCS, korban lainnya masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17). Sejumlah korban mengalami luka di bagian kepala akibat tindak kekerasan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan para korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Kelompok pelaku yang terdiri dari warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian barang milik pengunjung. Alih-alih menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, para pelaku diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan menganiaya para korban di kawasan puncak gunung.

Penyidik juga mengungkap bahwa RCS diduga terkait dengan kasus pencurian lain yang terjadi sebelumnya. Korban kemudian dijemput di kawasan Desa Tongging, dibawa kembali ke lokasi kejadian, dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan mengikat korban, memukul menggunakan tangan maupun benda keras, mencambuk dengan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban menggunakan api rokok.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang warna hijau bernomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Dalam perkara yang menyebabkan meninggalnya RCS, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP 2023, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) KUHP 2023. Sementara untuk kasus penganiayaan terhadap enam korban lainnya, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP 2023.

Kapolres Karo menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil,” tegasnya.

Kapolres juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa peristiwa tersebut bukan dipicu persoalan retribusi wisata, melainkan berawal dari dugaan pencurian yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Di akhir keterangannya, AKBP Pebriandi memastikan situasi keamanan di kawasan wisata Kabupaten Karo tetap kondusif serta mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tetap berkunjung dengan rasa aman.

(Redaksi Berita Hukum & Kriminal)

Tags:

HukumKriminal
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Warungkiara Tanamkan Karakter Pancawalunya dan Disiplin Siswa

Next

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Musyawarah Difasilitasi Pemdes Kertamukti, Pengelola PLTMH Siap Perbaiki Jalan Ubrug–Kertamukti
    oleh admin
    Juli 17, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak
    GADA HUKUM.COM KAPUAS HULU – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat… Baca Selengkapnya: Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme