Berawal dari Laporan Warga, Polsek Kampar Bongkar Peredaran Sabu dan Tangkap Dua Tersangka

GADA HUKUM.COM
Kampar – Jajaran Polsek Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kedua tersangka masing-masing berinisial JI (34), warga Kelurahan Air Tiris, dan ER (40), warga Desa Limau Manis, diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi yang berbeda.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Air Tiris. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Asdisyah.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan JI di Kelurahan Air Tiris. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp540 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, JI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ER yang tinggal di Desa Limau Manis. Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ER di kediamannya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp340 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
AKP Asdisyah mengungkapkan, kedua tersangka selama ini dinilai telah meresahkan masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, keduanya juga tidak memberikan perlawanan kepada petugas.
Dari hasil interogasi, ER mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA. Narkotika itu disebut dijemput bersama JI di Pekanbaru. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Polsek Kampar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Redaksi