DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Desember 2026
GADA HUKUM.COM
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons tuntutan masyarakat yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut akan terus dikebut dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan sejumlah tahapan penting dalam pembahasan RUU tersebut.
Dalam prosesnya, Komisi III juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi serta masukan dari masyarakat dan berbagai elemen terkait.
“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum RUU tersebut disahkan. Tahapan itu meliputi harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Setelah proses tersebut selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menjalani pembahasan dan pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
“Dalam waktu delapan minggu itu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di Paripurna Desember 2026,” jelasnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk menghimpun pandangan dan masukan masyarakat mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Hingga saat ini, Komisi III tercatat telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU bersama berbagai elemen masyarakat. Selain itu, anggota Komisi III juga telah melaksanakan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi secara langsung.
Tak hanya melalui pertemuan langsung, Komisi III juga menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Berbagai masukan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dengan tahapan yang telah berjalan dan target waktu yang telah ditetapkan, DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dipercepat agar dapat memenuhi target pengesahan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.
Red