Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Uncategorized/Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Seorang Perempuan di Sukabumi

Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Seorang Perempuan di Sukabumi

By admin
Juli 7, 2026
0

GADA HUKUM, 

Korban mengaku telah mengalami kekerasan, seksual verbal, fisik, serta ancaman selama kurang lebih dua tahun menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku kerap melontarkan kata-kata kasar setiap kali terjadi perselisihan. Pada tahun 2026, pelaku juga diduga pernah mengancam akan membunuh korban dengan mengucapkan, “Saya bunuh kamu,” sambil memaki korban.

Selain kekerasan verbal, korban mengaku sering mengalami kekerasan fisik, baik saat berada di rumah setelah pulang bekerja maupun ketika berada di jalan. Bahkan, menurut korban, beberapa peristiwa sempat disaksikan dan mendapat teguran dari warga yang melihat kejadian tersebut.

Bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain dicekik, ditampar, serta dilempar telepon genggam hingga mengenai tangan dan punggung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan harus menjalani pengobatan. Korban mengaku sempat melakukan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri.

Di samping dugaan penganiayaan, korban juga menyampaikan adanya persoalan utang piutang. Korban menyebut terduga pelaku mengakui memiliki utang sebesar Rp55 juta. Nilai tersebut belum termasuk biaya untuk menebus gadai telepon genggam dan sepeda motor, sehingga total kewajiban yang diperkirakan masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp60 juta atau lebih.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi yang dilakukan sekitar satu minggu lalu di kediaman terduga pelaku dengan melibatkan Ketua RT setempat. Namun, menurut korban,

mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena terduga pelaku dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan maupun bertanggung jawab atas kondisi fisik korban.

Merasa tindakan yang dialaminya sudah melampaui batas, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Rzl

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: KEPUTUSAN INI TEGASKAN HUKUM TAK BISA DIPENGARUHI OPINI

Next

HUT Ke-64 Yonarmed 13/Nanggala, Satgas Pamtas RI-Malaysia Hadirkan Khitanan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis di Perbatasan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Musyawarah Difasilitasi Pemdes Kertamukti, Pengelola PLTMH Siap Perbaiki Jalan Ubrug–Kertamukti
    oleh admin
    Juli 17, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak
    GADA HUKUM.COM KAPUAS HULU – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat… Baca Selengkapnya: Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme