FWSS Dorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Perkuat Keterbukaan Informasi dan Kesetaraan Akses Pers
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menyatakan sikap tegas terkait pentingnya keterbukaan informasi publik serta pola komunikasi yang profesional antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan insan pers.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus upaya mendorong terciptanya hubungan kerja yang sehat, terbuka, dan saling menghormati antara aparat penegak hukum (APH) dengan wartawan.
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, yang akrab disapa Wa, menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan tersebut pada Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu hal penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, FWSS mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki mekanisme komunikasi yang jelas, terutama mengenai informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, serta prosedur konfirmasi yang dapat digunakan oleh wartawan.
FWSS juga meminta adanya penjelasan secara terbuka mengenai pola komunikasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi di kalangan wartawan mengenai adanya pembatasan akses informasi atau hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain persoalan keterbukaan informasi, FWSS menyoroti pentingnya menjaga hubungan harmonis di antara insan pers. Mereka menolak segala bentuk tindakan, komunikasi, maupun kebijakan yang berpotensi menimbulkan benturan antara wartawan dengan wartawan lainnya.
Perbedaan perusahaan media, organisasi profesi, sudut pandang, hingga karakter pemberitaan, kata Isep, merupakan bagian dari dinamika kehidupan pers. Perbedaan tersebut seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menciptakan konflik atau mempertentangkan sesama jurnalis.
FWSS juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memberikan akses komunikasi yang setara kepada seluruh media. Menurut mereka, tidak boleh ada kesan bahwa hanya media tertentu yang memperoleh kemudahan dalam mendapatkan informasi, sementara wartawan lainnya mengalami kesulitan ketika melakukan konfirmasi maupun memperoleh keterangan resmi.
Di sisi lain, FWSS menegaskan bahwa independensi pers harus tetap dihormati. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan terhadap lembaga penegak hukum tidak semestinya selalu dimaknai sebagai bentuk permusuhan.
Sebaliknya, kritik jurnalistik dapat menjadi bagian dari kontrol sosial dan bahan evaluasi bagi lembaga publik untuk meningkatkan transparansi, pelayanan, serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Sebagai langkah penyelesaian, FWSS mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membuka ruang dialog resmi dengan organisasi maupun komunitas wartawan. Forum tersebut dinilai dapat menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus menyelesaikan persoalan komunikasi secara terbuka dan profesional.
FWSS juga meminta dilakukan evaluasi internal terhadap pola komunikasi pejabat Kejaksaan dengan insan pers. Apabila ditemukan pola komunikasi atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kalangan wartawan, FWSS berharap dilakukan pembenahan secara proporsional.
Tak hanya itu, informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan bersifat terbuka untuk publik diharapkan dapat disampaikan secara akurat, proporsional, dan tidak diskriminatif.
FWSS turut menekankan pentingnya jaminan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi, termasuk ketika melakukan konfirmasi, menyampaikan kritik, melakukan pendalaman informasi, hingga memberitakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Isep menegaskan, seluruh aspirasi tersebut bukan ditujukan untuk mencari konflik ataupun menciptakan permusuhan dengan pihak Kejaksaan.
Menurutnya, rencana aksi yang akan digelar pada Senin (24/8/2026) justru diarahkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus dorongan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi semakin profesional, terbuka, komunikatif, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.
FWSS berharap adanya komunikasi yang sehat antara institusi penegak hukum dan insan pers dapat menciptakan iklim jurnalistik yang kondusif serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memberikan tanggapan atas aspirasi yang disampaikan FWSS.
Reporter: Rzl