Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Hukum/Galian C Diduga Ilegal di Belakang Gereja, Tim Media dan Aktivis LSM Diancam serta Ponsel Dirampas

Galian C Diduga Ilegal di Belakang Gereja, Tim Media dan Aktivis LSM Diancam serta Ponsel Dirampas

By admin
Agustus 14, 2026
0

GADA HUKUM.COM

MINAHASA — Dugaan aksi premanisme terjadi saat tim media dan aktivis LSM melakukan peliputan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berizin di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (12/8/2026).

Tim yang terdiri dari dua wartawan dan satu aktivis LSM tersebut mengaku mengalami penghadangan, ancaman, hingga perampasan paksa ponsel ketika mendokumentasikan aktivitas galian C di kawasan yang oleh warga setempat dikenal sebagai Area Sabit, tepat di belakang dan berbatasan dengan area gereja.

Dihadang Puluhan Orang, Kendaraan Dikepung

Tim investigasi datang ke lokasi untuk melakukan dokumentasi terhadap aktivitas galian C yang sebelumnya sempat diberitakan dan dikabarkan berhenti beroperasi, namun kembali berjalan.

Saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan tim diduga dihadang sekitar 10 hingga 20 orang. Sejumlah sepeda motor disebut dilintangkan di depan kendaraan sehingga tim kesulitan keluar dari lokasi.

Situasi memanas setelah sejumlah orang mempersoalkan pengambilan foto dan video oleh tim.

“Jang pigi ngoni, hapus itu foto, periksa dorang pe HP,” ujar salah seorang yang berada di lokasi.

Ancaman lainnya juga dilontarkan, antara lain, “Kalian tidak bisa keluar… kami tidak akan keluarkan kalian… cabu dorang pe kunci oto.”

Diduga Ada Provokasi

Dalam kejadian tersebut, seorang yang disebut bernama Delano Wuner, yang menurut keterangan tim merupakan anak dari BW alias Gusdur, diduga pemilik aktivitas galian C tersebut, disebut melontarkan perkataan yang semakin memanaskan situasi.

“Kalian jangan dulu pergi, tunggu dulu jangan ke mana-mana… tahan pa dorang,” demikian ucapan yang dikutip tim.

Ketegangan semakin meningkat setelah seorang lelaki diduga mengambil batu berukuran besar dan meletakkannya di bagian depan serta belakang ban kendaraan.

Jun Parengkuan, Kepala Perwakilan Sulawesi Utara Media Bidik Hukum Nasional yang saat itu mengemudikan kendaraan, juga mengaku mendapat ancaman agar menghapus dokumentasi.

Ponsel Aktivis Diduga Dirampas

Selain penghadangan, seorang anggota tim juga mengaku ponselnya dirampas secara paksa.

“Mari itu ngana pe HP, ngana so hapus atau belum mo periksa,” demikian ucapan yang disampaikan sebelum ponsel tersebut diambil.

Menurut keterangan tim, ponsel tetap diambil meskipun telah disampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan.

Penghadangan disebut berlangsung sekitar dua hingga tiga jam.

Sempat Hubungi Kasat Reskrim

Di tengah situasi tersebut, salah satu anggota tim berupaya meminta bantuan dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, S.Trk., M.H., melalui WhatsApp.

Saat itu, Kasat Reskrim menyampaikan belum dapat mengangkat telepon karena sedang melaksanakan kegiatan bersama pihak kejaksaan dan kemudian menanyakan lokasi kejadian.

Namun, menurut keterangan tim, hingga mereka berhasil keluar dari lokasi, petugas kepolisian belum tiba di tempat kejadian.

Laporan Resmi Dibuat di SPKT Polres Minahasa

Setelah berhasil meninggalkan lokasi, tim kemudian mendatangi SPKT Polres Minahasa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Laporan atas nama Jun Parengkuan, selaku Kepala Perwakilan Sulawesi Utara Media Bidik Hukum Nasional, telah dibuat dengan menyertakan kronologi kejadian.

Tim menyatakan laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Jumat Pagi, Kasat Reskrim Sampaikan Laporan Akan Ditindaklanjuti

Perkembangan terbaru terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Setelah sebelumnya upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian belum memperoleh jawaban sebelum berita ini disusun, tim kembali menerima balasan lanjutan dari Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui pesan komunikasi.

Dalam balasannya, Kasat menyampaikan:

“Untuk laporan sudah kami terima. Akan kami tindak lanjuti pk. 🙏”

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting bahwa laporan yang dibuat tim telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.

Media ini memberikan ruang kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Aktivis: Tugas Jurnalistik Harus Dilindungi

Aktivis antikorupsi Jerry Rumagit mengecam dugaan intimidasi terhadap insan pers dan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional.

Menurutnya, kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja wartawan perlu diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga berharap Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan transparan.

Dugaan Aktivitas Galian C Juga Diminta Ditelusuri

Selain dugaan penghadangan dan perampasan ponsel, keberadaan aktivitas galian C yang menjadi objek peliputan juga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Apabila aktivitas tersebut benar-benar tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif tanpa memandang siapa pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “beking” terhadap aktivitas tersebut masih sebatas isu yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Polres Minahasa, baik dalam menangani laporan dugaan ancaman dan perampasan maupun dalam menelusuri legalitas aktivitas galian C yang menjadi sumber persoalan.

Red

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

PELANTIKAN PORDASI PACU NTB: Eddy Wijaya Tekankan Amanah, Integritas, dan Kebersamaan

Next

Gagalkan Peredaran Senjata Ilegal, Sweeping Gabungan Satgas Yonarmed 13/Nanggala dan Bea Cukai Nanga Badau Amankan 1 Pucuk Senjata Rakitan beserta 4 Butir Munisi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
    oleh admin
    Agustus 31, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme