Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Jangan Asal Menahan, KUHAP Baru Wajibkan Aparat Penuhi Empat Syarat Hukum

Jangan Asal Menahan, KUHAP Baru Wajibkan Aparat Penuhi Empat Syarat Hukum

By admin
September 2, 2026
0

GADA HUKUM.COM

SUKABUMI — Kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kini semakin ditekankan agar dijalankan secara terukur dan berdasarkan ketentuan hukum. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menempatkan prosedur penahanan sebagai bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Penahanan pada dasarnya merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sembarangan ataupun hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif aparat.

Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., dalam telaah yuridisnya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum seseorang dilakukan penahanan.

Sedikitnya terdapat empat unsur penting yang menjadi dasar dalam menilai sah atau tidaknya suatu tindakan penahanan.

Pertama, harus terdapat dokumen penahanan yang sah.

Penahanan wajib didasarkan pada surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang sah. Dokumen tersebut harus menjelaskan dasar serta kualifikasi yuridis perkara yang disangkakan kepada tersangka.

Tidak hanya itu, tembusan surat perintah penahanan juga wajib diberikan kepada keluarga tersangka paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.

Ketentuan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban administratif sekaligus memberikan informasi dan kepastian hukum kepada tersangka maupun keluarganya.

Kedua, penahanan harus didukung alat bukti yang cukup.

Penahanan tidak semestinya dilakukan hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang mendukung dugaan kuat bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, tindakan penahanan harus memiliki dasar pembuktian yang memadai, bukan sekadar dugaan, asumsi, atau kekhawatiran tanpa landasan yang jelas.

Ketiga, harus memenuhi syarat objektif.

Syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana dan ancaman pidana yang dikenakan.

Pada prinsipnya, penahanan dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Namun, terdapat pengecualian terhadap tindak pidana tertentu yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, jenis tindak pidana serta ancaman hukumannya menjadi salah satu parameter penting yang harus diperiksa sebelum kewenangan penahanan digunakan.

Keempat, harus terdapat keadaan konkret yang menjadi alasan penahanan.

Selain aspek administratif dan pembuktian, aparat juga harus memiliki alasan konkret mengapa seseorang perlu ditahan.

Penyidik harus dapat menunjukkan sedikitnya satu keadaan konkret dan menuangkannya dalam berita acara. Kondisi tersebut antara lain tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berpotensi merusak atau menghilangkan barang maupun alat bukti, atau berupaya memengaruhi saksi.

Menurut Oki, keadaan tersebut harus didasarkan pada fakta atau perilaku yang nyata sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penahanan Harus Terukur dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Keempat unsur tersebut tidak dapat dipandang secara terpisah. Legalitas dokumen, kecukupan alat bukti, syarat objektif dan keadaan konkret harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangan penahanan.

Penahanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tindakan hukum yang secara langsung menyentuh hak kebebasan seseorang.

Karena itu, setiap aparat penegak hukum dituntut menjalankan kewenangan tersebut secara profesional, cermat, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi, tindakan penahanan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan KUHAP Baru diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.

Pada akhirnya, kewenangan untuk menahan seseorang harus digunakan secara bertanggung jawab. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya ditentukan oleh keberanian melakukan tindakan hukum, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak tersangka, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum.

(Red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Situ Halimun Warungkiara, Destinasi Alam Asri yang Menawarkan Ketenangan

Next

Ketua LFI Abi Kholil Asubki Bakar Semangat Wartawan Sukabumi Raya : Jangan Lembek Gegara Kasus Oknum, Tegakkan UU Pers dan Sapu Bersih KKN!

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Ketua LFI Abi Kholil Asubki Bakar Semangat Wartawan Sukabumi Raya : Jangan Lembek Gegara Kasus Oknum, Tegakkan UU Pers dan Sapu Bersih KKN!
    oleh admin
    September 2, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme