Jangan Asal Menahan, KUHAP Baru Wajibkan Aparat Penuhi Empat Syarat Hukum
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kini semakin ditekankan agar dijalankan secara terukur dan berdasarkan ketentuan hukum. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menempatkan prosedur penahanan sebagai bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Penahanan pada dasarnya merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sembarangan ataupun hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif aparat.
Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., dalam telaah yuridisnya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum seseorang dilakukan penahanan.
Sedikitnya terdapat empat unsur penting yang menjadi dasar dalam menilai sah atau tidaknya suatu tindakan penahanan.
Pertama, harus terdapat dokumen penahanan yang sah.
Penahanan wajib didasarkan pada surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang sah. Dokumen tersebut harus menjelaskan dasar serta kualifikasi yuridis perkara yang disangkakan kepada tersangka.
Tidak hanya itu, tembusan surat perintah penahanan juga wajib diberikan kepada keluarga tersangka paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
Ketentuan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban administratif sekaligus memberikan informasi dan kepastian hukum kepada tersangka maupun keluarganya.
Kedua, penahanan harus didukung alat bukti yang cukup.
Penahanan tidak semestinya dilakukan hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang mendukung dugaan kuat bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, tindakan penahanan harus memiliki dasar pembuktian yang memadai, bukan sekadar dugaan, asumsi, atau kekhawatiran tanpa landasan yang jelas.
Ketiga, harus memenuhi syarat objektif.
Syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana dan ancaman pidana yang dikenakan.
Pada prinsipnya, penahanan dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Namun, terdapat pengecualian terhadap tindak pidana tertentu yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, jenis tindak pidana serta ancaman hukumannya menjadi salah satu parameter penting yang harus diperiksa sebelum kewenangan penahanan digunakan.
Keempat, harus terdapat keadaan konkret yang menjadi alasan penahanan.
Selain aspek administratif dan pembuktian, aparat juga harus memiliki alasan konkret mengapa seseorang perlu ditahan.
Penyidik harus dapat menunjukkan sedikitnya satu keadaan konkret dan menuangkannya dalam berita acara. Kondisi tersebut antara lain tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berpotensi merusak atau menghilangkan barang maupun alat bukti, atau berupaya memengaruhi saksi.
Menurut Oki, keadaan tersebut harus didasarkan pada fakta atau perilaku yang nyata sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penahanan Harus Terukur dan Dapat Dipertanggungjawabkan
Keempat unsur tersebut tidak dapat dipandang secara terpisah. Legalitas dokumen, kecukupan alat bukti, syarat objektif dan keadaan konkret harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangan penahanan.
Penahanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tindakan hukum yang secara langsung menyentuh hak kebebasan seseorang.
Karena itu, setiap aparat penegak hukum dituntut menjalankan kewenangan tersebut secara profesional, cermat, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila persyaratan yang ditentukan tidak terpenuhi, tindakan penahanan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan KUHAP Baru diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Pada akhirnya, kewenangan untuk menahan seseorang harus digunakan secara bertanggung jawab. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya ditentukan oleh keberanian melakukan tindakan hukum, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak tersangka, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan hukum.
(Red)