Kepala SPPG Bantargadung Buka Suara soal Gaji Ahli Gizi Agustus, Sebut Laporan Belum Lengkap
GADA HUKUM.COM
BANTARGADUNG, SUKABUMI — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bantargadung, Kirana Mutakhina Sabira, angkat bicara mengenai keluhan mantan tenaga ahli gizi, Aslamia Rumonin, yang mengaku belum menerima pembayaran gaji untuk bulan Agustus 2026.
Dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026), Kirana menjelaskan bahwa gaji tersebut belum dicairkan karena, menurut pihak manajemen, masih terdapat laporan pertanggungjawaban dan hasil pekerjaan yang belum diselesaikan secara lengkap oleh yang bersangkutan.
Menurut Kirana, kelengkapan laporan menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh tenaga ahli gizi selama menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap tenaga ahli gizi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan atau hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak pengelola.
Pengunduran Diri dan Persoalan Laporan
Kirana menjelaskan, Aslamia mengajukan pengunduran diri pada awal September 2026. Namun, menurut pihak manajemen, masih ada sejumlah laporan pekerjaan yang perlu diselesaikan setelah pengunduran diri tersebut diajukan.
Pihak manajemen juga menyebutkan bahwa Aslamia sebelumnya menyampaikan kendala dalam menyelesaikan laporan, di antaranya tidak memiliki laptop serta adanya data yang hilang.
Meski demikian, menurut Kirana, sebelumnya telah terdapat kesepakatan mengenai kewajiban penyelesaian pekerjaan dan laporan, termasuk dalam periode cuti selama dua minggu hingga berakhirnya masa pengunduran diri.
Perbedaan keterangan mengenai kelengkapan laporan dan kewajiban pekerjaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam penyelesaian persoalan pembayaran gaji yang dikeluhkan mantan tenaga ahli gizi itu.
Ahli Gizi Baru Mulai Bertugas 4 September
Kirana juga menyampaikan bahwa posisi ahli gizi tersebut telah digantikan oleh tenaga baru yang mulai bertugas pada 4 September 2026.
Menurutnya, proses administrasi dan penerbitan surat keputusan (SK) bagi tenaga ahli gizi yang baru juga telah dilakukan.
Sementara itu, persoalan pembayaran gaji Agustus yang dikeluhkan Aslamia masih memerlukan kejelasan, terutama mengenai dasar penundaan pembayaran, status laporan pekerjaan, serta mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam konteks ketenagakerjaan, kelengkapan laporan pekerjaan dan kewajiban pembayaran upah merupakan dua persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum serta perjanjian kerja yang berlaku.
Apabila pihak manajemen menilai masih terdapat laporan yang belum diselesaikan, dasar penilaian tersebut perlu dijelaskan secara transparan. Di sisi lain, hak pekerja atas upah juga perlu ditinjau sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan mengenai kedua aspek tersebut penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Reporter Rzl