Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Kuasa Hukum AS Bantah Tiga Kali Mangkir Tes DNA, Tegaskan Klien Siap Jalani Pemeriksaan  

Kuasa Hukum AS Bantah Tiga Kali Mangkir Tes DNA, Tegaskan Klien Siap Jalani Pemeriksaan  

By admin
Agustus 11, 2026
0

GADA HUKUM.COM

Narasi “Tiga Kali Reschedule” Dinilai Menyesatkan, Klien Siap Jalani Tes DNA Asalkan Mekanisme Disepakati Bersama Pihak H

Bandung, 11 Agustus 2026 — Pemberitaan yang menyebutkan AS telah tiga kali menunda atau menghindari pemeriksaan tes DNA yang diajukan pihak H dinilai keliru dan menyesatkan. Melalui surat hak jawab resmi, Kuasa Hukum AS, H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menegaskan bahwa kliennya hanya menerima satu undangan resmi pemeriksaan DNA dari pihak kepolisian.

Dalam surat bernomor 24/HJK/LF‑YMS&P/VIII/2026 yang dikirimkan kepada sejumlah media, Yovie menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara “menunda jadwal” dengan “menghindari pemeriksaan”.

Hanya Satu Undangan Resmi, Bukan Tiga Kali Panggilan

Berdasarkan dokumen yang diterima, AS hanya menerima satu surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota untuk pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.

“Tidak ada tiga kali undangan resmi. Narasi ‘tiga kali reschedule’ tanpa konteks lengkap berpotensi membangun persepsi seolah‑olah klien kami berulang kali mangkir, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Yovie.

Bukan Menolak Tes DNA, Melainkan Meminta Aturan Main yang Jelas

Kuasa hukum menegaskan bahwa AS sama sekali tidak menolak pemeriksaan DNA terkait sengketa dengan pihak H. Bahkan melalui surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, pihaknya menyatakan menyambut baik dan siap melaksanakan tes tersebut.

Alasan permintaan penyesuaian jadwal bukan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan agar sebelum sampel DNA diambil, kedua belah pihak yaitu AS dan pihak H terlebih dahulu menyepakati Surat Kesepakatan Bersama yang mengatur tata cara, tujuan, mekanisme, penggunaan hasil, serta konsekuensi hukum dari pemeriksaan DNA.

“Kami tidak menolak tes DNA. Kami hanya memastikan aturan mainnya jelas sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman, spekulasi, atau penafsiran yang melampaui fungsi ilmiah hasil DNA di kemudian hari,” ujar Yovie.

Kesepakatan Bersama Jaga Objektivitas Hasil

Konsep Kesepakatan Bersama yang diajukan mengatur beberapa poin penting:

– Hasil DNA hanya membuktikan hubungan biologis antara AS dan anak yang diperiksa, bukan otomatis menjadi bukti tindak pidana;

– Laboratorium pemeriksa disepakati bersama oleh AS dan pihak H serta memenuhi standar independensi;

– Proses pengambilan hingga penyimpanan sampel terjamin integritasnya (chain of custody);

– Hasil DNA tidak boleh digunakan untuk membangun narasi opini publik yang sepihak.

AS juga menyatakan siap menerima hasil DNA apa pun, baik positif maupun negatif. Jika hasilnya menyatakan adanya hubungan biologis, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Jika negatif, klaim hubungan biologis yang diajukan pihak H pun harus disesuaikan dengan fakta ilmiah tersebut.

Minta Media Koreksi dan Muat Hak Jawab Secara Utuh

Dalam surat hak jawab tersebut, pihak kuasa hukum meminta media untuk:

1. Mengoreksi narasi yang menyebut klien tiga kali menghindari atau mangkir dari tes DNA;

2. Menjelaskan bahwa undangan resmi hanya satu kali;

3. Menyampaikan alasan permintaan penjadwalan ulang yaitu pembuatan Kesepakatan Bersama antara AS dan pihak H;

4. Memuat hak jawab ini secara utuh dan menautkannya pada artikel yang dipersoalkan.

“Kebebasan pers harus berjalan bersama akurasi dan keberimbangan. Biarkan DNA menjawab soal hubungan biologis secara ilmiah, dan biarkan proses hukum menilai persoalan pidana berdasarkan alat bukti. Jangan terbentuk kesimpulan sebelum proses selesai,” tutup H. Yovie

Redaksi

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Wujudkan Kemanunggalan dan Toleransi, Pos Kampung Jasa Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Pembangunan Gereja di Desa Jasa

Next

Setwapres Pantau Penanganan Stunting di Sukabumi, Sekda Bidik Angka 12,5 Persen

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Aksi Cepat Tanggap, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Wilayah Senaning
    oleh admin
    Agustus 31, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
    GADA HUKUM.COM Sukabumi – Yusuf Taojiri resmi dilantik sebagai Kepala… Read more: Yusuf Taojiri Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Siap Emban Amanah untuk Kemajuan Desa
  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Read more: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Read more: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme