Masjid Joko Agung Diresmikan, Jadi Masjid ke-7 dari Target 10 Pembangunan di Sukabumi
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Sebuah masjid di Kampung Cileutik, Tipar ,Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, resmi diresmikan. Pembangunan masjid tersebut merupakan bantuan khusus dari keluarga AKBP Joko Agung Purnomo sebagai bagian dari upaya menghadirkan sarana ibadah bagi masyarakat.
Rustandi Abdul Qodir, yang mendampingi kegiatan peresmian, mengatakan pembangunan masjid tersebut merupakan bagian dari target pembangunan sebanyak 10 masjid di wilayah Sukabumi.
“Untuk target pembangunan di Sukabumi sebanyak 10 masjid. Saat ini sudah sampai masjid yang ke-7,” ujar Rustandi.
Menurutnya, pembangunan masjid tersebut dilandasi niat untuk menjadi amal jariyah sekaligus bekal di akhirat. Selain itu, keberadaan masjid diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Kampung Cileutik, Tipar.
Rustandi menyebut pembangunan tersebut dilakukan atas dasar keikhlasan untuk berkontribusi dalam penyediaan fasilitas ibadah bagi masyarakat.
“Tujuannya sebagai amal jariyah dan bekal akhirat, sekaligus memfasilitasi sarana ibadah masyarakat sekitar,” katanya.
Masjid tersebut kemudian diberi nama Masjid Joko Agung. Penamaan itu disebut sebagai bentuk kontribusi dan amal saleh dari AKBP Joko Agung Purnomo beserta keluarga.
Menurut Rustandi, pembangunan masjid juga diharapkan menjadi bagian dari keberkahan serta memberikan manfaat yang terus mengalir bagi masyarakat maupun pihak yang turut memprakarsainya.
Ia menegaskan, pembangunan masjid tersebut tidak didasarkan pada kepentingan lain, melainkan diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Dengan diresmikannya masjid ke-7, program pembangunan tersebut masih menyisakan target tiga masjid lainnya di wilayah Sukabumi.
Reporter Rzl