Patroli Malam Polsek Warungkiara Temukan Miras, Polisi Tegur 12 Warga
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Polsek Warungkiara, Polres Sukabumi, meningkatkan patroli malam untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), polisi menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan.
Patroli Biru tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan melibatkan anggota regu jaga/pelayanan masyarakat SPKT III Polsek Warungkiara.
Petugas menyusuri sejumlah wilayah, mulai dari Mako Polsek Warungkiara di Jalan Raya Pelabuhanratu, Pasar Cigombong, Desa Warungkiara, Desa Sukaharja, Desa Ubrug hingga wilayah Desa Bantargadung.
Dalam patroli tersebut, polisi melakukan pemeriksaan secara persuasif terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Pemeriksaan mencakup kelengkapan kendaraan, surat-surat serta barang bawaan guna mengantisipasi tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Sejumlah potensi gangguan menjadi sasaran patroli, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), geng motor, premanisme, narkoba, kepemilikan senjata api dan senjata tajam, minuman keras (miras), penggunaan knalpot bising atau tidak standar hingga aksi balap liar.
Hasilnya, petugas menemukan minuman beralkohol saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi tersebut ditemukan 6 botol kosong dan 3 botol berisi minuman beralkohol.
Selain temuan tersebut, petugas memberikan 12 kali teguran kepada masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran maupun yang membutuhkan imbauan terkait keamanan dan ketertiban.
Patroli juga menyasar kawasan pasar, pertokoan, perkantoran, objek vital, permukiman warga serta sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat dan berpotensi digunakan untuk aktivitas balap liar.
Polisi sekaligus mengajak masyarakat memperkuat keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali ronda malam. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan ketika memarkir kendaraan.
Para pemilik usaha juga diimbau memasang CCTV untuk membantu meningkatkan sistem keamanan sekaligus memudahkan pemantauan apabila terjadi tindak kriminal.
Petugas ronda malam diminta memperketat pengawasan lingkungan, termasuk menerapkan ketentuan tamu wajib lapor 1×24 jam. Masyarakat juga diharapkan segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Kapolsek Warungkiara AKP R. Panji Setiaji, S.H., M.H., mengatakan Patroli Biru merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah gangguan kamtibmas, terutama pada malam hari.
Menurutnya, kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya berbagai aktivitas yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan melalui patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Warungkiara terpantau aman dan kondusif.
Dari hasil keseluruhan patroli, tidak ditemukan kendaraan yang diamankan, senjata tajam maupun knalpot bising. Sementara itu, temuan minuman beralkohol tercatat sebanyak 6 botol kosong dan 3 botol berisi, serta terdapat 12 kali teguran yang diberikan kepada masyarakat.
Polsek Warungkiara memastikan kegiatan patroli akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Reporter: Rzl