Pelalawan Darurat Asap, Karhutla Ganggu Aktivitas Warga dan Sekolah
GADA HUKUM.COM
PELALAWAN, RIAU — Kabupaten Pelalawan, Riau, menghadapi kondisi darurat asap menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik wilayah. Kebakaran yang terjadi di kawasan lahan gambut dan perkebunan tersebut menimbulkan kepulan asap yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat.
Salah satu wilayah yang terdampak berada di Desa Rantau Baru, tepatnya di sekitar Kilometer 9 Jalan Koridor RAPP, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (25/8/2026).
Asap pekat akibat kebakaran lahan mulai mengganggu aktivitas warga, termasuk kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah. Kondisi tersebut membuat beberapa sekolah terpaksa meliburkan kegiatan pembelajaran sebagai langkah antisipasi untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak paparan asap.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kabut asap tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan. Anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap asap menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih.
Masyarakat berharap penanganan karhutla di sejumlah titik dapat dilakukan secara cepat dan maksimal agar api tidak semakin meluas serta kualitas udara segera kembali membaik.
Pemerintah bersama pihak terkait diharapkan terus meningkatkan upaya pemadaman, pemantauan titik api, serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Reporter: Rohmat Gozali