Penjualan 35 Ekor Domba Program Ketahanan Pangan Warungkiara Disorot, Keterangan Lokasi Penitipan Berbeda
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI, WARUNGKIARAI — Penjualan 35 ekor domba yang bersumber dari program ketahanan pangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Selain nilai penjualan yang disebut mencapai sekitar Rp17 juta, persoalan lokasi pemeliharaan ternak sebelum dijual juga memunculkan perbedaan keterangan di antara pihak-pihak terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari hasil penjualan tersebut terdapat sekitar Rp2 juta yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional, pemeliharaan selama 16 hari, pakan, serta biaya pengangkutan domba dari Cibungur menuju lokasi penitipan.
Namun, kejelasan mengenai tempat ternak dipelihara selama periode tersebut masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, keterangan yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Desa Warungkiara berbeda dengan penjelasan dari pihak pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Desa Warungkiara sebelumnya menyebutkan bahwa domba-domba tersebut diamankan di kandang yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Sementara itu, pihak pengelola BUMDes selaku pengawas menerangkan bahwa ternak tidak berada di dalam area lapas, melainkan di kandang sapi di luar area tersebut, tepatnya di sisi jalan.
Perbedaan informasi itu semakin menjadi perhatian setelah pihak lapas memberikan klarifikasi pada Kamis (22/10/2026).
Pihak Lapas Membantah Adanya Penitipan Domba
Dalam keterangannya, petugas lapas menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima penitipan domba dari Pemerintah Desa Warungkiara.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri keberadaan ternak sebelum penjualan dilakukan. Sebab, keterangan mengenai lokasi pemeliharaan masih belum menunjukkan kesesuaian antara informasi yang disampaikan sejumlah pihak.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai lokasi kandang yang digunakan, pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, serta waktu dan mekanisme penitipan ternak.
Dokumen pendukung, seperti catatan pemeliharaan, bukti pengeluaran pakan, biaya transportasi, dan keterangan pemilik kandang, juga dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa tersebut.
Ketua BPD Benarkan Asal Domba dari Program Tahun 2022
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Warungkiara, Deden, membenarkan bahwa domba yang menjadi sorotan berasal dari program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Deden juga membenarkan informasi mengenai penjualan domba-domba tersebut oleh kepala desa.
Keterangan itu memperkuat informasi mengenai asal ternak yang kini menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, asal-usul program dan terjadinya penjualan merupakan dua hal yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai prosedur yang ditempuh dalam pengambilan keputusan.
Dalam pengelolaan program desa, kejelasan status ternak, mekanisme pemanfaatan, serta pencatatan transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban berjalan secara transparan.
Karena itu, sejumlah hal masih perlu dijelaskan, mulai dari dasar penjualan 35 ekor domba, pihak yang menyetujui keputusan tersebut, hingga rincian penerimaan dan penggunaan uang hasil penjualan.
Hasil Penjualan dan Biaya Operasional Perlu Diperjelas
Nilai penjualan yang disebut mencapai sekitar Rp17 juta, dengan alokasi biaya sekitar Rp2 juta, juga memerlukan penjelasan yang terperinci.
Rincian tersebut penting untuk mengetahui komponen biaya yang dikeluarkan selama pemeliharaan, termasuk kebutuhan pakan, transportasi, dan biaya operasional lainnya.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai jumlah bersih hasil penjualan, pihak yang menerima uang tersebut, serta pencatatan dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan pengelolaan program desa yang berlaku.
Penjelasan yang didukung dokumen akan membantu masyarakat memahami bagaimana ternak yang berasal dari program ketahanan pangan dikelola hingga akhirnya dijual.
Klarifikasi Menyeluruh Diperlukan
Hingga kini, perbedaan keterangan mengenai lokasi penitipan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Pemerintah Desa Warungkiara, pengelola BUMDes, BPD, dan pihak lapas diharapkan dapat memberikan penjelasan yang saling melengkapi berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Penelusuran tersebut bukan hanya menyangkut lokasi pemeliharaan ternak selama 16 hari, tetapi juga mencakup proses penjualan, rincian biaya, serta pertanggungjawaban hasil transaksi.
Dengan keterbukaan informasi dari seluruh pihak, polemik penjualan 35 ekor domba program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2022 di Desa Warungkiara diharapkan dapat memperoleh kejelasan dan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Asas keberimbangan tetap menjadi hal utama dalam pemberitaan ini. Perbedaan keterangan yang muncul perlu dikonfirmasi secara menyeluruh, sehingga penilaian terhadap pengelolaan ternak tersebut didasarkan pada fakta, dokumen pendukung, dan penjelasan seluruh pihak terkait, bukan pada dugaan semata.
Reporter : Rzl