Perawatan WTP Ubrug, Perumdam TJM Hentikan Sementara Pasokan Air di Wilayah Cikembar

GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi melakukan penghentian sementara distribusi air bersih kepada pelanggan di wilayah pelayanan Cabang Cikembar. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring pelaksanaan kegiatan pengurasan dan perawatan rutin di Water Treatment Plant (WTP) Ubrug yang dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Pemeliharaan berkala ini merupakan bagian dari upaya Perumdam TJM dalam menjaga kualitas layanan air minum kepada masyarakat. Selain memastikan air yang didistribusikan tetap memenuhi standar kualitas, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan keandalan sistem produksi dan memperpanjang usia operasional berbagai fasilitas pengolahan air.
Humas Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pekerjaan dilaksanakan di bawah koordinasi Bagian Produksi Pusat. Sejumlah pekerjaan yang dilakukan meliputi pengurasan reservoir, pembersihan unit sedimentasi, pencucian media filter, perawatan jaringan perpipaan beserta valve, penggantian meter air yang mengalami kerusakan, hingga pengujian kualitas air sesuai ketentuan baku mutu yang berlaku.
Selama proses pemeliharaan berlangsung, distribusi air bersih kepada pelanggan di wilayah terdampak untuk sementara waktu dihentikan. Setelah seluruh pekerjaan selesai, pasokan air akan kembali dinormalkan secara bertahap hingga tekanan dan kualitas distribusi kembali stabil.
Perumdam TJM mengimbau seluruh pelanggan agar menyiapkan cadangan air secukupnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama penghentian distribusi berlangsung. Pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan air bersih yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.
Redaktur: Asep lodaya