PILKADES SUKAMULYA TERANCAM CEMAR! PANITIA DIDUGA SYARATKAN DANA TAMBAHAN Rp75 JUTA DARI BAKAL CALON!

“Tidak Sanggup Tanpa Dana Tambahan” — Pernyataan Ketua Panitia Picu Dugaan Pungutan Liar! Kesepakatan Bermeterai Diragukan Legalitasnya!
BEKASI, 25 AGUSTUS 2026 — Demokrasi di tingkat desa terancam ternoda! Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini diselimuti kabut gelap dugaan pungutan terselubung! Ketua Panitia Pilkades berinisial A diduga menyatakan secara terbuka tidak sanggup menjalankan tugasnya jika tidak ada dana tambahan. Yang lebih mengejutkan, panitia telah menerima dana sebesar Rp75 JUTA yang diduga berasal dari bakal calon kepala desa — dan itu bukan angka kecil!
ANGGARAN NEGARA DINILAI KURANG, UANG DARI CALON DIJADIKAN SYARAT?
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung awak media kepada Ketua Panitia (A), Wakil Ketua (N), dan sejumlah pengurus, pihak panitia membenarkan adanya penerimaan dana Rp75 juta yang disebut sebagai “sumbangan” atau “partisipasi” untuk kebutuhan operasional. Namun pernyataan bahwa panitia “tidak sanggup” tanpa dana tambahan memicu pertanyaan keras: Apakah ini sumbangan sukarela — atau justru pungutan yang diwajibkan kepada para calon demi bisa bertarung?
KESEPAKATAN BERMETERAI BUKAN JAMINAN HUKUM! LEGALITASNYA DIUJI!
Penerimaan uang ini ternyata didukung kesepakatan tertulis bermeterai yang ditandatangani para pihak. Namun Abdul Hamid, Wakil Ketua Umum PPRI sekaligus Pimpinan Redaksi Buser86.id, memperingatkan: meterai dan tanda tangan tidak otomatis membuat sesuatu menjadi sah secara hukum!
“Pemerintah sudah mengatur sumber pembiayaan Pilkades. Jika ada kewajiban membayar yang dibebankan kepada bakal calon, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai demokrasi desa justru menjadi ajang pungutan yang membebani para calon!” — Abdul Hamid, PPRI
CAMAT, DPMD, INSPEKTORAT HARUS SEGERA BUKA SEMUA DATA!
PPRI mendesak Camat Sukatani, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh! Semua dokumen wajib dibuka untuk publik:
Asal-usul uang Rp75 juta — siapa sebenarnya yang menyerahkan?
Sifat pembayaran — sukarela atau dipersyaratkan?
Pihak yang menerima dan mekanisme penyerahan
Rincian penggunaan dana hingga ke rupiah terakhir
Kesesuaian dengan regulasi pembiayaan Pilkades yang berlaku
“Semuanya harus transparan! Jangan biarkan dugaan pungutan liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa. Jika ada indikasi pidana, aparat penegak hukum harus segera bertindak!” — tegas Abdul Hamid.
PILKADES HARUS DIJALANKAN MODAL DENGAN ANGARAN NEGARA, BUKAN UANG CALON!
Legalitas dana tambahan ini tidak bisa hanya mengandalkan kesepakatan para pihak. Harus diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pilkades Desa Sukamulya harus berlangsung secara demokratis, transparan, dan berkeadilan — bukan bergantung pada “sumbangan” yang asal-usul dan sifatnya masih dipertanyakan!
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Buser86.id | 25 Agustus 2026
Penulis: Admin-37
(redaksi)