Polsek Berastagi Ungkap Sindikat Curanmor Antarwilayah, Empat Tersangka Diamankan

GADA HUKUM
BERASTAGI, KARO – Jajaran Polsek Berastagi berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan setelah proses penyelidikan yang melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak kepolisian di wilayah Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi, AKP Henry Tobing, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan dua unit sepeda motor di wilayah Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Kendaraan tersebut diketahui milik Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26). Salah satu kejadian berlangsung pada Kamis (28/5) sekitar pukul 17.10 WIB, ketika korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di sekitar kantor PT Bercakawan Sejati, Jalan Jamin Ginting, telah raib.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan, terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menuju arah Kota Medan.
“Setelah mendapatkan informasi dan mengidentifikasi para pelaku, personel langsung melakukan pengembangan serta berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan hingga akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar,” ungkap AKP Henry Tobing dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Penyergapan di Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku
Hasil penyelidikan membawa petugas menuju sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pada Selasa (16/6) malam, tim gabungan Polsek Berastagi bersama Tim Resmob Polrestabes Medan yang dipimpin IPTU Ramadhani Bimo Setiadi melakukan penindakan di lokasi tersebut.
Dari hasil operasi itu, dua tersangka berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23) berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Berastagi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dugaan adanya jaringan penadah. Polisi kembali bergerak dan mengamankan dua orang lainnya berinisial T.S. (23) dan P.S. (27), yang diduga memiliki peran sebagai perantara sekaligus penampung kendaraan hasil kejahatan.
Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi, dua buah helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian seperti kunci L dan dua batang besi runcing.
Sementara dua sepeda motor milik korban yang telah berpindah tangan masih dalam proses pencarian. Polisi terus melakukan penelusuran untuk menemukan kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Berastagi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Henry Tobing menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)