Warga dan BPD Pertanyakan Kejelasan Program Ketahanan Pangan Domba di Desa Warungkiara
GADA HUKUM.COM
WARUNGKIARA, SUKABUMI — Jumat (23/10/2026) — Program ketahanan pangan sektor peternakan domba di Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengelolaan ternak, jumlah domba yang direalisasikan, hingga mekanisme pertanggungjawaban program menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Ketua BPD Deden memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan kepala desa, perwakilan warga melalui ketua RT dan RW, serta jajaran BPD. Pertemuan tersebut berlangsung pada 17 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB, dengan tujuan mengklarifikasi informasi mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, program itu direncanakan pada 2022 dan disebut baru direalisasikan pada 2023. BPD menyampaikan bahwa pada tahap perencanaan, lembaga tersebut menyetujui alokasi anggaran ketahanan pangan senilai ratusan juta rupiah.
Namun, BPD mengaku tidak memperoleh informasi terperinci mengenai perkembangan pelaksanaan program hingga tahap akhir. Kondisi tersebut mendorong BPD meminta penjelasan kepada pemerintah desa terkait realisasi kegiatan, pengelolaan ternak, serta pertanggungjawaban anggaran.
Jumlah Domba dan Pengelolaan Dipertanyakan
Dalam forum tersebut, jumlah ternak yang menjadi bagian dari program turut dibahas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepala desa sebagaimana dihimpun BPD, pengadaan awal disebut mencakup 40 ekor domba. Dari jumlah tersebut, lima ekor dilaporkan mati sehingga tersisa 35 ekor.
Meski demikian, jumlah dan kondisi ternak tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadaan, catatan pemeliharaan, serta laporan pertanggungjawaban program.
Persoalan lainnya muncul ketika kelompok masyarakat yang sebelumnya bertanggung jawab memelihara domba di wilayah Cibungur disebut tidak sanggup melanjutkan pengelolaan. Kendala teknis pemeliharaan dan persoalan administrasi menjadi alasan yang disampaikan terkait penghentian pengelolaan tersebut.
Upaya mengalihkan tanggung jawab kepada kelompok atau pihak lain disebut belum membuahkan hasil. Akibatnya, ternak dilaporkan dikembalikan kepada pemerintah desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan aset, pencatatan keberadaan ternak, serta langkah pemerintah desa dalam memastikan program ketahanan pangan tetap berjalan sesuai tujuan awal.
BPD Berencana Berkonsultasi dengan Inspektorat
Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut, BPD menyatakan akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Inspektorat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan arahan mengenai penyelesaian persoalan, kelengkapan administrasi, serta bentuk pertanggungjawaban program.
Sejumlah dokumen dinilai penting untuk ditelusuri, antara lain dokumen pengadaan domba, laporan penggunaan anggaran, catatan kematian ternak, dokumen pengelolaan dan pemeliharaan, serta berita acara pengembalian ternak kepada pemerintah desa.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan jumlah ternak yang diadakan dengan jumlah yang tersisa, sekaligus memastikan bagaimana aset program dikelola setelah kelompok pemelihara tidak lagi sanggup melanjutkan tugasnya.
Transparansi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai realisasi kegiatan, perkembangan aset, serta hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun pada Jumat (23/10/2026), sejumlah persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan dan pencocokan dokumen. Klarifikasi pemerintah desa mengenai realisasi anggaran, kondisi terkini 35 ekor domba yang disebut tersisa, serta rencana pengelolaan selanjutnya diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.
Melalui koordinasi dengan Inspektorat dan keterbukaan informasi dari pemerintah desa, persoalan program ketahanan pangan ternak domba di Desa Warungkiara diharapkan dapat dituntaskan secara transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Rzl