Warga Hampang Pasang Pagar di Lahan 70 Hektare, Minta Penyelesaian Sengketa Segera

GADA HUKUM.
KOTABARU – Polemik penguasaan lahan seluas 70 hektare di Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali mencuat. Puluhan warga memasang pagar menggunakan kawat berduri dan tiang kayu ulin sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan masyarakat terhadap area tersebut, Minggu (28/06/2026).
Langkah itu dilakukan warga bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASARKAN sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan yang selama ini diyakini menjadi hak masyarakat. Pemasangan pagar juga bertujuan mengantisipasi adanya aktivitas pengelolaan atau pemanenan sebelum adanya kejelasan status hukum.
Kuasa hukum warga, Wahid Hasyim, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Sejak 2008, masyarakat telah berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur, baik tingkat pemerintahan desa maupun dengan menyampaikan surat kepada pihak perusahaan terkait.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi masyarakat. Warga sudah memiliki dokumen berupa surat keterangan tanah dan perjanjian kebun plasma, namun sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan,” kata Wahid.
Menurutnya, hasil mediasi bersama Dinas Pertanian setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan PT Agrinas karena masuk dalam kawasan hutan. Sementara pihak PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) yang sebelumnya mengelola area tersebut menyatakan sudah tidak lagi memiliki penguasaan atas lahan dimaksud.
Warga berharap pemerintah dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai aturan yang berlaku, termasuk penerapan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, masyarakat mempertimbangkan langkah lanjutan untuk mempertahankan hak mereka atas hasil dari lahan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, PT STP maupun PT Agrinas belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan.
MY