Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Uncategorized/PTUN Banjarmasin Gelar Pemeriksaan Lapangan, Fakta Penguasaan Lahan Sejak 1979 Mengemuka dalam Sengketa SHM di Kotabaru

PTUN Banjarmasin Gelar Pemeriksaan Lapangan, Fakta Penguasaan Lahan Sejak 1979 Mengemuka dalam Sengketa SHM di Kotabaru

By admin
Juni 12, 2026
0

 

GADA HUKUM – BANJARMASIN, 10 Juni 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa lahan di Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sedang diperiksa melalui empat perkara terpisah.

Empat perkara tersebut diajukan oleh Norhasanah (Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM), Noriansyah (Perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.BJM), Nur Sayuti (Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.BJM), dan Suyoto (Perkara Nomor 4/G/2026/PTUN.BJM).

Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim bersama para pihak meninjau langsung lokasi dan batas-batas lahan yang telah dipasangi patok guna mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen serta keterangan yang sebelumnya disampaikan selama proses persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Maryam, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa dan data yang tercantum dalam berkas perkara.

“Pada pelaksanaannya kita melihat langsung lokasi objek sengketa. Agenda hari ini berjalan lancar. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan setempat, terungkap bahwa lahan yang dikuasai warga Desa Sebelimbingan atas nama para penggugat berada berhadapan dengan sepuluh SHM atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, Lim Lay Lie. Dalam persidangan disebutkan bahwa masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1979, sebelum sertifikat yang dipersoalkan diterbitkan.

Persidangan juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian pada dokumen pengembalian batas sejumlah SHM. Fakta tersebut muncul setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan alat bukti dalam perkara Nomor 3 dan 4.

Selain itu, sejumlah keterangan saksi turut menjadi perhatian majelis. Saksi tergugat, yakni M. Rudiansyah (staf Notaris Zuraida), Abraham alias Bampi, dan Suminto, menyampaikan bahwa pemegang SHM awal disebut tidak hadir saat proses pengukuran dilakukan. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.

Tidak hanya itu, persidangan juga mencatat adanya sejumlah perbedaan administratif yang dipersoalkan. Permohonan penerbitan sertifikat tercatat diajukan pada Februari 2013, sementara Notaris Zuraida disebut baru mulai menjabat pada Oktober 2013. Selain itu, terdapat perbedaan waktu antara data hasil pengukuran BPN pada 2 Juni 2014 dengan berita acara yang tercatat pada April 2014.

Kuasa hukum Noor Wahidah dari Kantor Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan), M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan bahwa temuan-temuan dalam pemeriksaan lapangan dan persidangan dinilai memperkuat argumentasi yang diajukan pihak penggugat.

Menurutnya, berbagai fakta yang terungkap menjadi bagian penting dalam pembuktian terkait dugaan tumpang tindih sertifikat dan persoalan administrasi yang kini sedang diuji melalui proses hukum.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingan warga dengan menitikberatkan pada pembuktian dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada 17 Juni 2026 mendatang.

MY

 

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Rapat Koordinasi Program MBG di Bantargadung Fokus pada Evaluasi Pelaksanaan dan Peningkatan Layanan

Next

Ditresnarkoba Polda Kep. Babel Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Bangka Tengah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Dua Terduga Pelaku Diamankan
    oleh admin
    Juni 22, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme