PTUN Banjarmasin Gelar Pemeriksaan Lapangan, Fakta Penguasaan Lahan Sejak 1979 Mengemuka dalam Sengketa SHM di Kotabaru

GADA HUKUM – BANJARMASIN, 10 Juni 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menggelar pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa lahan di Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sedang diperiksa melalui empat perkara terpisah.
Empat perkara tersebut diajukan oleh Norhasanah (Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM), Noriansyah (Perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.BJM), Nur Sayuti (Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.BJM), dan Suyoto (Perkara Nomor 4/G/2026/PTUN.BJM).
Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim bersama para pihak meninjau langsung lokasi dan batas-batas lahan yang telah dipasangi patok guna mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen serta keterangan yang sebelumnya disampaikan selama proses persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Maryam, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa dan data yang tercantum dalam berkas perkara.
“Pada pelaksanaannya kita melihat langsung lokasi objek sengketa. Agenda hari ini berjalan lancar. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan setempat, terungkap bahwa lahan yang dikuasai warga Desa Sebelimbingan atas nama para penggugat berada berhadapan dengan sepuluh SHM atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, Lim Lay Lie. Dalam persidangan disebutkan bahwa masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1979, sebelum sertifikat yang dipersoalkan diterbitkan.
Persidangan juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian pada dokumen pengembalian batas sejumlah SHM. Fakta tersebut muncul setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan alat bukti dalam perkara Nomor 3 dan 4.
Selain itu, sejumlah keterangan saksi turut menjadi perhatian majelis. Saksi tergugat, yakni M. Rudiansyah (staf Notaris Zuraida), Abraham alias Bampi, dan Suminto, menyampaikan bahwa pemegang SHM awal disebut tidak hadir saat proses pengukuran dilakukan. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
Tidak hanya itu, persidangan juga mencatat adanya sejumlah perbedaan administratif yang dipersoalkan. Permohonan penerbitan sertifikat tercatat diajukan pada Februari 2013, sementara Notaris Zuraida disebut baru mulai menjabat pada Oktober 2013. Selain itu, terdapat perbedaan waktu antara data hasil pengukuran BPN pada 2 Juni 2014 dengan berita acara yang tercatat pada April 2014.
Kuasa hukum Noor Wahidah dari Kantor Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan), M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan bahwa temuan-temuan dalam pemeriksaan lapangan dan persidangan dinilai memperkuat argumentasi yang diajukan pihak penggugat.
Menurutnya, berbagai fakta yang terungkap menjadi bagian penting dalam pembuktian terkait dugaan tumpang tindih sertifikat dan persoalan administrasi yang kini sedang diuji melalui proses hukum.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingan warga dengan menitikberatkan pada pembuktian dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada 17 Juni 2026 mendatang.
MY