Ditresnarkoba Polda Kep. Babel Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Bangka Tengah
GADA HUKUM – BANGKA TENGAH – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pemuda berinisial UN alias Andre (23) dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 00.20 WIB.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari lokasi, tim berhasil mengamankan sebanyak 27 paket besar berwarna coklat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 21.600 gram atau sekitar 21,6 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak berukuran besar.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Red