Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Uncategorized/H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Praperadilan Harus Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum   

H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Praperadilan Harus Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum   

By admin
Juni 22, 2026
0

GADA HUKUM. 

Waketum DPN PERADI: Dua Permohonan Praperadilan Terkait SP3 Kejaksaan Negeri Bandung Penuh Cacat Yuridis & Kekeliruan Prinsipil

BANDUNG, 22 JUNI 2026 – Dinamika penegakan hukum di Kota Bandung kembali menyita perhatian publik menyusul diajukannya dua permohonan praperadilan yang menguji keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga. Kedua permohonan itu teregister masing‑masing Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh LSM WGAB dan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh GLMPK.

Menanggapi persoalan hukum yang memanas ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., memberikan pandangan hukum tegas dan mendalam. Menurutnya, kedua permohonan tersebut sarat kelemahan serius, baik secara formil maupun materiil, serta berpotensi mengubah fungsi praperadilan menjadi “pengadilan bayangan” yang melenceng dari prinsip hukum acara pidana.

“Negara hukum tidak hanya butuh keberanian menindak, tapi juga keberanian menghentikan perkara jika alat bukti dan unsur pidana tak lagi cukup. SP3 bukan perlindungan pelaku, tapi instrumen korektif demi kepastian hukum dan HAM. Keputusan Kejaksaan harus dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya,” tegas H. Yovie dalam wawancara khusus.

Hak Mengawasi, Bukan Semena‑mena Menggugat

Isu pokok yang dikemukakan adalah batas kewenangan organisasi masyarakat. Hak publik mengawasi penegakan hukum memang mutlak ada, namun pertanyaannya: apakah setiap LSM bisa otomatis menggugat setiap SP3? Dan bolehkah hakim praperadilan dipaksa menilai kecukupan bukti layaknya penyidik?

Jelas bagi H. Yovie: Tidak.

“Kekeliruan utama pemohon adalah anggapan penetapan tersangka sama dengan kewajiban lanjutkan perkara sampai pengadilan. Padahal, penetapan tersangka bukan vonis, bukan putusan bersalah, dan tak menjamin perkara wajib dilimpahkan. Penyidik dan Jaksa wajib mengevaluasi ulang bukti, unsur pidana, hubungan kausalitas, niat jahat, hingga ada tidaknya keuntungan pribadi. Kalau tak terbukti, menghentikan justru kewajiban hukum. Membiarkan perkara jalan tanpa bukti cukup, itulah penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.

Legal Standing & Cacat Formil Jadi Kelemahan Fatal

Masalah paling krusial ada pada kedudukan hukum pemohon. Dalam kedua perkara, LSM hanya mendasarkan diri sebagai organisasi kontrol atau wakil kepentingan umum, tanpa menjelaskan secara konkret apakah mereka pelapor, korban langsung, saksi, atau pihak yang rugi secara hukum.

“Putusan MK Nomor 98/PUU‑X/2012 memang membuka ruang LSM, tapi tidak otomatis memberi hak gugat ke semua perkara. Kalau boleh begitu, semua SP3 di Indonesia bisa digugat siapa saja. Syarat legal standing jadi tak ada maknanya,” kritiknya.

Cacat formil juga sangat kentara. Permohonan Nomor 10 menggugat SP3 yang diumumkan 22 Mei 2026, tapi tak tercantum nomor, tanggal, penandatangan, dasar hukum, maupun alasan yuridisnya. “Objek gugatan kabur atau obscuur libel. Pengadilan tak mungkin batalkan tindakan yang identitasnya saja tak jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Permohonan Nomor 9 keliru menyebut nama organisasi: awalnya LSM WGAB, berubah jadi WGMPA di bagian kedudukan hukum. “Bukan salah ketik biasa. Identitas subjek hukum itu syarat mutlak. Ini menimbulkan ketidakjelasan siapa sebenarnya yang berperkara,” tegasnya.

Banyak Saksi Tak Berarti Cukup Bukti

Para pemohon berulang kali menonjolkan jumlah saksi dan alat bukti yang banyak saat penyidikan. H. Yovie mengingatkan, hukum pidana tak mengenal rumus “makin banyak saksi makin pasti bersalah”.

“Yang diuji kualitas, bukan kuantitas. Apakah saksi melihat langsung? Bagaimana modusnya? Siapa terima uang? Hubungan apa antara jabatan dan keuntungan? Kalau tak terjawab, seribu saksi pun tak buktikan ada pidana,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan batas tegas hakim praperadilan: hanya menguji sah atau tidaknya tindakan hukum, ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. “Kalau hakim mulai menilai salah benar pokok perkara, siapa bersalah, atau apakah layak dihukum, itu namanya jadi pengadilan bayangan. Itu melenceng dari fungsi aslinya,” tandasnya.

Dr. H. Erwin Wajib Didengar

Terkait Dr. H. Erwin yang namanya terdampak keputusan itu, H. Yovie menilai sangat wajar jika yang bersangkutan masuk sebagai Pihak Terkait. “Nama baiknya taruhan, hak konstitusionalnya tersentuh. Prinsip audi et alteram partem mewajibkan pihak terkait diberi ruang bicara. Putusan tanpa dengar pembelaannya berisiko tak adil,” katanya.

Kesimpulan: Permohonan Patut Ditolak

Menutup analisis tajamnya, H. Yovie menegaskan dari sisi hukum acara dan asas due process of law, ada alasan kuat kedua permohonan ini ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan cacat secara formil karena objek kabur dan identitas pemohon keliru, kedudukan hukum lemah, pemahaman hukum keliru antara penetapan tersangka dan kewajiban lanjutkan perkara, argumen lebih banyak asumsi daripada bukti konkret, serta indikasi kuat ingin menggeser fungsi hakim praperadilan.

“Hukum tak boleh jalan karena tekanan opini atau hanya karena seseorang pernah jadi tersangka. Di negara hukum, keberanian menghentikan perkara saat bukti tak cukup itu sama pentingnya dengan keberanian menuntut. Praperadilan harus tetap jadi penjaga prosedur, bukan pengadilan bayangan,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

SDN Kaum Hegarmanah Mulai Dipugar, Perbaikan Gedung Sekolah Jadi Harapan Baru Siswa

Next

Polsek Lubuk Linggau Utara I Ringkus Pelaku Curat, Rumah Warga Jadi Sasaran Pencurian

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Dua Terduga Pelaku Diamankan
    oleh admin
    Juni 22, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme