H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Praperadilan Harus Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

GADA HUKUM.
Waketum DPN PERADI: Dua Permohonan Praperadilan Terkait SP3 Kejaksaan Negeri Bandung Penuh Cacat Yuridis & Kekeliruan Prinsipil
BANDUNG, 22 JUNI 2026 – Dinamika penegakan hukum di Kota Bandung kembali menyita perhatian publik menyusul diajukannya dua permohonan praperadilan yang menguji keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga. Kedua permohonan itu teregister masing‑masing Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh LSM WGAB dan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg oleh GLMPK.
Menanggapi persoalan hukum yang memanas ini, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., memberikan pandangan hukum tegas dan mendalam. Menurutnya, kedua permohonan tersebut sarat kelemahan serius, baik secara formil maupun materiil, serta berpotensi mengubah fungsi praperadilan menjadi “pengadilan bayangan” yang melenceng dari prinsip hukum acara pidana.
“Negara hukum tidak hanya butuh keberanian menindak, tapi juga keberanian menghentikan perkara jika alat bukti dan unsur pidana tak lagi cukup. SP3 bukan perlindungan pelaku, tapi instrumen korektif demi kepastian hukum dan HAM. Keputusan Kejaksaan harus dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya,” tegas H. Yovie dalam wawancara khusus.
Hak Mengawasi, Bukan Semena‑mena Menggugat
Isu pokok yang dikemukakan adalah batas kewenangan organisasi masyarakat. Hak publik mengawasi penegakan hukum memang mutlak ada, namun pertanyaannya: apakah setiap LSM bisa otomatis menggugat setiap SP3? Dan bolehkah hakim praperadilan dipaksa menilai kecukupan bukti layaknya penyidik?
Jelas bagi H. Yovie: Tidak.
“Kekeliruan utama pemohon adalah anggapan penetapan tersangka sama dengan kewajiban lanjutkan perkara sampai pengadilan. Padahal, penetapan tersangka bukan vonis, bukan putusan bersalah, dan tak menjamin perkara wajib dilimpahkan. Penyidik dan Jaksa wajib mengevaluasi ulang bukti, unsur pidana, hubungan kausalitas, niat jahat, hingga ada tidaknya keuntungan pribadi. Kalau tak terbukti, menghentikan justru kewajiban hukum. Membiarkan perkara jalan tanpa bukti cukup, itulah penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.
Legal Standing & Cacat Formil Jadi Kelemahan Fatal
Masalah paling krusial ada pada kedudukan hukum pemohon. Dalam kedua perkara, LSM hanya mendasarkan diri sebagai organisasi kontrol atau wakil kepentingan umum, tanpa menjelaskan secara konkret apakah mereka pelapor, korban langsung, saksi, atau pihak yang rugi secara hukum.
“Putusan MK Nomor 98/PUU‑X/2012 memang membuka ruang LSM, tapi tidak otomatis memberi hak gugat ke semua perkara. Kalau boleh begitu, semua SP3 di Indonesia bisa digugat siapa saja. Syarat legal standing jadi tak ada maknanya,” kritiknya.
Cacat formil juga sangat kentara. Permohonan Nomor 10 menggugat SP3 yang diumumkan 22 Mei 2026, tapi tak tercantum nomor, tanggal, penandatangan, dasar hukum, maupun alasan yuridisnya. “Objek gugatan kabur atau obscuur libel. Pengadilan tak mungkin batalkan tindakan yang identitasnya saja tak jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Permohonan Nomor 9 keliru menyebut nama organisasi: awalnya LSM WGAB, berubah jadi WGMPA di bagian kedudukan hukum. “Bukan salah ketik biasa. Identitas subjek hukum itu syarat mutlak. Ini menimbulkan ketidakjelasan siapa sebenarnya yang berperkara,” tegasnya.
Banyak Saksi Tak Berarti Cukup Bukti
Para pemohon berulang kali menonjolkan jumlah saksi dan alat bukti yang banyak saat penyidikan. H. Yovie mengingatkan, hukum pidana tak mengenal rumus “makin banyak saksi makin pasti bersalah”.
“Yang diuji kualitas, bukan kuantitas. Apakah saksi melihat langsung? Bagaimana modusnya? Siapa terima uang? Hubungan apa antara jabatan dan keuntungan? Kalau tak terjawab, seribu saksi pun tak buktikan ada pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan batas tegas hakim praperadilan: hanya menguji sah atau tidaknya tindakan hukum, ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. “Kalau hakim mulai menilai salah benar pokok perkara, siapa bersalah, atau apakah layak dihukum, itu namanya jadi pengadilan bayangan. Itu melenceng dari fungsi aslinya,” tandasnya.
Dr. H. Erwin Wajib Didengar
Terkait Dr. H. Erwin yang namanya terdampak keputusan itu, H. Yovie menilai sangat wajar jika yang bersangkutan masuk sebagai Pihak Terkait. “Nama baiknya taruhan, hak konstitusionalnya tersentuh. Prinsip audi et alteram partem mewajibkan pihak terkait diberi ruang bicara. Putusan tanpa dengar pembelaannya berisiko tak adil,” katanya.
Kesimpulan: Permohonan Patut Ditolak
Menutup analisis tajamnya, H. Yovie menegaskan dari sisi hukum acara dan asas due process of law, ada alasan kuat kedua permohonan ini ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan cacat secara formil karena objek kabur dan identitas pemohon keliru, kedudukan hukum lemah, pemahaman hukum keliru antara penetapan tersangka dan kewajiban lanjutkan perkara, argumen lebih banyak asumsi daripada bukti konkret, serta indikasi kuat ingin menggeser fungsi hakim praperadilan.
“Hukum tak boleh jalan karena tekanan opini atau hanya karena seseorang pernah jadi tersangka. Di negara hukum, keberanian menghentikan perkara saat bukti tak cukup itu sama pentingnya dengan keberanian menuntut. Praperadilan harus tetap jadi penjaga prosedur, bukan pengadilan bayangan,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.
(red)