Polsek Lubuk Linggau Utara I Ringkus Pelaku Curat, Rumah Warga Jadi Sasaran Pencurian

GADA HUKUM.
LUBUK LINGGAU – Upaya jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan secara maksimal. Melalui Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial AB (21), warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah warga.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, berdasarkan laporan polisi Nomor LP / B / 17 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL yang dibuat oleh korban pada 19 Juni 2026.
Rumah Kosong Jadi Target, Sejumlah Barang Berharga Raib
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah milik seorang ibu rumah tangga bernama Kandini yang berada di RT 01 Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
Saat itu korban baru tiba di rumah dan mendapati kondisi yang tidak biasa. Salah satu jendela rumahnya terlihat sudah terbuka lebar. Karena merasa curiga, korban kemudian memeriksa seluruh bagian rumah.
Dari hasil pengecekan, korban menemukan sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo A74 dan Vivo Y21A.
Gerak Cepat Polisi Berbuah Penangkapan
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Petugas juga melakukan pengumpulan informasi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berkat koordinasi dan kerja cepat antar-personel kepolisian, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui.
Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I memperoleh informasi bahwa tersangka AB sebelumnya telah diamankan oleh Personel Subsektor Selatan II. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I guna menjalani proses pemeriksaan hukum.
Kini tersangka AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana.
Polres Lubuk Linggau memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Red